Garutexpo.com – Polemik pengaktifan kembali 42 Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut semakin memanas. Setelah menuai sorotan publik, kini Dewan Pendidikan Kabupaten Garut ikut angkat bicara dan meminta Dinas Pendidikan tidak menutup mata maupun telinga terhadap kritik dan masukan dari berbagai pihak.
Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, H. Dede Agus Saripudin, menegaskan bahwa kebijakan strategis di dunia pendidikan seharusnya dibangun melalui komunikasi dan koordinasi yang terbuka, bukan diputuskan secara sepihak tanpa melibatkan stakeholder pendidikan.
“Semua pihak harus punya semangat yang sama untuk memperbaiki pendidikan. Pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan juga harus mau mendengarkan masukan demi terciptanya tata kelola pendidikan yang profesional, transparan, dan berpihak kepada kualitas pendidikan,” ujar H. Dede, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, Dewan Pendidikan pada prinsipnya mendukung setiap langkah yang bertujuan meningkatkan pelayanan pendidikan di Kabupaten Garut. Namun, ia menyayangkan jika pengaktifan kembali Korwil dilakukan tanpa komunikasi yang memadai dengan Dewan Pendidikan maupun unsur terkait lainnya.
“Pada prinsipnya kami mendukung. Tetapi dalam pengambilan kebijakan, sebaiknya ada komunikasi dan koordinasi agar lahir masukan yang konstruktif demi tata kelola pendidikan yang lebih baik,” katanya.
H. Dede mengakui keberadaan Korwil memiliki fungsi penting dalam membantu koordinasi antara sekolah dengan Dinas Pendidikan, khususnya di wilayah Garut yang memiliki cakupan geografis cukup luas. Korwil dinilai dapat membantu pembinaan sekolah, monitoring kegiatan belajar mengajar, hingga mempercepat penyampaian kebijakan pendidikan di tingkat kecamatan.
Meski demikian, ia mengingatkan agar pengaktifan kembali Korwil tidak sekadar menjadi penambahan struktur birokrasi tanpa dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pendidikan.
“Yang dibutuhkan sekolah hari ini bukan sekadar penambahan jabatan atau struktur, tetapi pelayanan yang cepat, pengawasan yang jujur, dan solusi nyata terhadap persoalan pendidikan di lapangan,” tegasnya.
Polemik pengaktifan 42 Korwil sendiri belakangan menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai pertanyaan terkait mekanisme pengangkatan, transparansi kebijakan, hingga efektivitas keberadaan Korwil dalam sistem tata kelola pendidikan di Kabupaten Garut.
Sejumlah kalangan menilai pengisian jabatan Korwil harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan kompetensi agar benar-benar mampu meningkatkan kualitas pendidikan, bukan sekadar formalitas administratif.
Selain itu, publik juga berharap keberadaan Korwil tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun memperpanjang rantai birokrasi yang justru membebani sekolah.
Dede menegaskan, kritik dan masukan terhadap kebijakan pendidikan seharusnya dipandang sebagai bagian dari upaya bersama untuk memperbaiki sistem pendidikan di Kabupaten Garut, bukan dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah.
“Kalau ingin pendidikan Garut maju, semua pihak harus terbuka. Jangan sampai ada kesan menutup mata dan telinga terhadap kritik ataupun aspirasi masyarakat,” tandasnya.***


