in

Diam Seribu Bahasa! Merger Sekolah di Garut Mulai Jalan, Kabid SD Bungkam Saat Publik Pertanyakan Nasib Pendidikan dan 19 Ribu ATS

Gambar: Ilustrasi.

Garutexpo.com – Kebijakan penggabungan (merger) sekolah negeri di Kabupaten Garut mulai bergulir diam-diam. Di tengah pelaksanaan kebijakan tersebut, publik justru dibuat bertanya-tanya lantaran minimnya keterbukaan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Garut terkait arah besar penataan sekolah tahun 2026.

Mulai dari jumlah sekolah yang akan dimerger, kecamatan yang masuk radar penggabungan, alasan utama kebijakan, kajian teknis, hingga nasib penerimaan murid baru tahun ajaran 2026–2027, semuanya masih menyisakan tanda tanya besar.

Sorotan publik semakin tajam karena kebijakan merger ini berjalan di tengah tingginya angka Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten Garut yang disebut mencapai sekitar 19 ribu anak, bersamaan dengan meningkatnya pertumbuhan sekolah swasta di sejumlah wilayah.

Di satu sisi pemerintah melakukan penataan sekolah negeri, namun di sisi lain muncul kekhawatiran soal masa depan akses pendidikan masyarakat kecil.

SK Terbit Desember 2025, Baru Diserahkan Empat Bulan Kemudian

Kebijakan merger sekolah tersebut merujuk pada Peraturan Bupati Garut Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan.

Sebagai tindak lanjut, diterbitkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Nomor: 800.1.11.1/2025-Disdik tentang Penggabungan dan Penghapusan Satuan Pendidikan Dasar Negeri.

Namun terdapat fakta yang menjadi perhatian. Surat keputusan merger diketahui sudah ditetapkan sejak Desember 2025, tetapi baru diserahkan pada April 2026 bersamaan dengan agenda penyerahan 81 SK penugasan kepala sekolah di Gedung PGRI Garut, Jalan Pasundan.

Jeda waktu sekitar empat bulan itu memunculkan pertanyaan publik terkait kesiapan implementasi kebijakan serta transparansi informasi kepada masyarakat.

Dalam keputusan tersebut tercatat terdapat 10 merger sekolah, terdiri dari delapan SD Negeri dan dua SMP Negeri/Satu Atap.

Daftar Sekolah yang Resmi Dimerger

Pada jenjang SD Negeri, merger dilakukan di sejumlah kecamatan, di antaranya:

Kecamatan Tarogong Kaler

– SDN 2 Cimanganten dan SDN 3 Cimanganten menjadi SDN 2 Cimanganten;
– SDN 1 Mekarwangi dan SDN 2 Mekarwangi menjadi SDN 1 Mekarwangi;
– SDN 1 Panjiwangi dan SDN 2 Panjiwangi menjadi SDN 1 Panjiwangi.

*Kecamatan Cikelet*

– SDN 3 Cigadog dan SDN 5 Cigadog menjadi SDN 3 Cigadog.

*Kecamatan Wanaraja*

– SDN 1 Wanamekar dan SDN 4 Wanamekar menjadi SDN 1 Wanamekar.

*Kecamatan Cigedug*

– SDN 2 Sukahurip dan SDN 3 Sukahurip menjadi SDN 2 Sukahurip.

*Kecamatan Malangbong*

* SDN 3 Malangbong dan SDN 4 Malangbong menjadi SDN 3 Malangbong.

*Kecamatan Karangpawitan*

– SDN 1 Karangpawitan dan SDN 2 Karangpawitan menjadi SDN 1 Karangpawitan.

Sementara untuk tingkat SMPN/Satu Atap:

* SMPN Satu Atap 1 Cisompet digabung ke SMPN 1 Cisompet;
– SMPN Satu Atap 2 Cisewu digabung ke SMPN 3 Cisewu.

Kabid SD Bungkam, Publik Mulai Bertanya-Tanya

Untuk mendapatkan gambaran lebih jelas terkait arah merger sekolah tahun 2026, media mencoba mengonfirmasi Kepala Bidang SD Disdik Garut, Ai Sadidah, melalui pesan WhatsApp pada 14–15 Mei 2026.

Pertanyaan yang diajukan cukup mendasar dan menyangkut kepentingan publik, mulai dari jumlah sekolah yang sedang dikaji untuk merger, indikator penentuan sekolah, dampak terhadap siswa, dasar hukum terbaru, hingga kesiapan anggaran dan mekanisme penerimaan murid baru.

Namun hingga berita ini ditulis, tidak ada satu pun pertanyaan yang dijawab.

Sikap bungkam tersebut menjadi sorotan tersendiri, terlebih merger sekolah merupakan kebijakan strategis yang dampaknya menyentuh langsung siswa, guru, orang tua, hingga masa depan pendidikan dasar di Garut.

Kasi Kelembagaan Justru Terbuka

Berbeda dengan Kabid SD, Kepala Seksi Kelembagaan dan Kesiswaan Bidang SD Disdik Garut, Beni Hadi Saputra, S.Pd., M.M., justru memberikan penjelasan cukup rinci saat dikonfirmasi media.

Menurut Beni, merger sekolah bukan sekadar penggabungan administratif, tetapi bagian dari upaya penataan pendidikan agar layanan lebih efektif dan optimal.

“Tujuannya agar pembelajaran lebih optimal, lingkungan belajar lebih hidup, dan pengelolaan sekolah menjadi lebih efektif tanpa mengurangi hak layanan pendidikan masyarakat,” ujar Beni kepada awak media, Jumat (15/5/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah faktor menjadi pertimbangan merger sekolah, di antaranya minimnya jumlah peserta didik, efisiensi sarana-prasarana, pemerataan mutu pendidikan, efektivitas distribusi guru, hingga perubahan demografi usia sekolah.

Beni juga menyebut rencana merger SD tahun 2026 masih berada dalam tahap inventarisasi, verifikasi lapangan, dan penyusunan kajian teknis sehingga belum menjadi keputusan final.

Kajian itu mencakup jumlah siswa, jarak tempuh anak ke sekolah, kondisi geografis, distribusi guru, sarana-prasarana, dampak sosial psikologis peserta didik, hingga potensi risiko putus sekolah.

PPDB Sekolah Hasil Merger Masih Abu-Abu

Terkait sistem penerimaan murid baru (SPMB/PPDB) tahun ajaran 2026–2027, Beni menyebut mekanisme sekolah hasil merger masih menunggu petunjuk teknis dari Dinas Pendidikan.

“Hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Sementara komite sekolah hasil merger nantinya akan disesuaikan kembali sesuai ketentuan yang berlaku dengan melibatkan unsur orang tua dan tokoh masyarakat.

Efisiensi atau Alarm Krisis Pendidikan?

Di tengah tingginya angka ATS dan terus tumbuhnya sekolah swasta di sejumlah wilayah, kebijakan merger sekolah kini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.

Apakah merger ini benar-benar solusi untuk meningkatkan mutu pendidikan? Ataukah justru menjadi alarm berkurangnya daya tampung sekolah negeri di Garut?

Publik juga masih menunggu jawaban terkait berapa banyak sekolah lagi yang masuk radar merger tahun 2026, bagaimana skema anggarannya, serta bagaimana jaminan pemerintah agar kebijakan ini tidak memperbesar risiko anak putus sekolah.

Di tengah besarnya dampak kebijakan terhadap masa depan pendidikan dasar di Garut, keterbukaan informasi dinilai bukan lagi sekadar formalitas birokrasi, melainkan kewajiban moral pemerintah kepada masyarakat.

Kini publik menunggu Dinas Pendidikan Garut berbicara lebih terang, sebelum polemik merger sekolah berubah menjadi gelombang ketidakpercayaan terhadap arah kebijakan pendidikan daerah.***

Ditulis oleh Kang Zey

Kabid SD Disdik Garut Bungkam Soal Wisata Pendidikan Sucinaraja ke Pangandaran, Hasil Follow Up Belum Jelas

Lansia Duafa dan Anak Disabilitas di Garut Tak Tersentuh Bansos, Yudha Soroti Rumitnya Perbaikan DTSEN