Garutexpo.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat mengungkap sejumlah temuan terkait pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut menyita perhatian publik karena nilainya mencapai miliaran rupiah dan menyangkut sektor pendidikan.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan yakni proyek pengadaan mebel sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dengan nilai anggaran sekitar Rp22,06 miliar. Dalam laporan tersebut, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi barang dengan kontrak yang telah ditetapkan.
Tak hanya itu, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga ikut menjadi perhatian. BPK menemukan indikasi penggunaan dana BOS yang tidak sesuai peruntukan, di antaranya dipakai untuk membayar utang hingga kepentingan pribadi.
Temuan tersebut dinilai menunjukkan masih lemahnya sistem pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah, termasuk fungsi pengendalian dan pembinaan yang seharusnya dilakukan oleh pihak terkait.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta agar kerugian atau kelebihan pembayaran yang ditemukan segera dikembalikan ke kas daerah. Selain itu, BPK juga mendorong adanya sanksi tegas terhadap oknum yang dianggap lalai maupun yang diduga terlibat dalam penyimpangan tersebut.
Isu ini pun memicu perhatian masyarakat Garut, terutama karena menyangkut anggaran pendidikan yang semestinya digunakan untuk menunjang kebutuhan sekolah dan peserta didik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Garut maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Garut terkait detail tindak lanjut atas temuan tersebut.
Sementara itu, sejumlah kalangan meminta agar hasil audit BPK dijadikan momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola anggaran di Kabupaten Garut agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Sumber informasi awal: Just Info Garut.

