in

Study Tour Kepala SMP ke Yogyakarta di Garut Disorot, KIBMA Curiga Ada Fasilitas Vendor Buku: Aroma Gratifikasi Mulai Tercium

Ilustrasi

Garutexpo.com – Keberangkatan puluhan kepala sekolah tingkat SMP di Kabupaten Garut ke Yogyakarta dengan dalih kegiatan arisan dan study tour mulai menuai sorotan publik. Rombongan yang tergabung dalam komunitas kepala sekolah perempuan atau “Srikandi” itu diketahui berangkat pada Rabu sore, 13 Mei 2026.

Kegiatan tersebut kini menjadi perhatian sejumlah pihak setelah muncul dugaan bahwa perjalanan itu tidak sepenuhnya dibiayai secara pribadi oleh peserta, melainkan mendapat fasilitas dari perusahaan buku yang selama ini memiliki hubungan kerja sama dengan lingkungan sekolah.

Sorotan keras datang dari Ketua Komite Indonesia Bebas Mafia (KIBMA), Hersan Basri. Ia menilai, apabila benar terdapat pembiayaan maupun fasilitas perjalanan dari vendor buku kepada para kepala sekolah, maka hal itu berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Hersan, dunia pendidikan seharusnya menjadi contoh integritas, transparansi, dan independensi dalam pengambilan kebijakan, bukan justru membuka ruang hubungan yang dapat memunculkan konflik kepentingan antara sekolah dengan pihak penyedia barang dan jasa pendidikan.

“Kalau benar keberangkatan ini difasilitasi oleh perusahaan buku yang memiliki hubungan bisnis dengan sekolah, maka publik patut mempertanyakan motif dan dampaknya terhadap independensi kebijakan sekolah dalam pengadaan buku maupun kebutuhan pendidikan lainnya,” ujar Hersan kepada Garutexpo.com, Kamis, 14 Mei 2026.

Ia menegaskan bahwa gratifikasi tidak selalu berbentuk uang tunai. Fasilitas perjalanan wisata, tiket, penginapan, konsumsi hingga hiburan juga dapat dikategorikan sebagai gratifikasi apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban penerima.

Dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 disebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Adapun bentuk gratifikasi dalam aturan tersebut mencakup pemberian uang, barang, diskon, komisi, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata hingga berbagai fasilitas lainnya.

KIBMA juga mengingatkan bahwa kepala sekolah sebagai aparatur sipil negara dan penyelenggara layanan publik wajib menjaga independensi serta menghindari hubungan transaksional dengan pihak vendor.

Bahkan, dalam ketentuan Pasal 12B ayat (2), penerima gratifikasi yang terbukti melanggar dapat dikenakan pidana berat berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Selain itu, Hersan menilai pola kedekatan antara vendor buku dengan pihak sekolah selama ini kerap memunculkan dugaan adanya pengondisian dalam pengadaan barang dan jasa pendidikan, termasuk pembelian buku maupun kebutuhan akademik lainnya.

“Jangan sampai kegiatan yang dikemas dengan nama arisan atau study tour justru menjadi modus untuk membangun kedekatan bisnis dan mempengaruhi kebijakan pengadaan di sekolah,” tegasnya.

Atas dasar itu, KIBMA mendesak Inspektorat, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut hingga aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran terhadap sumber pembiayaan kegiatan tersebut. Menurutnya, apabila ditemukan adanya fasilitas dari perusahaan yang memiliki hubungan bisnis dengan sekolah, maka persoalan itu harus diperiksa secara serius demi menjaga marwah dunia pendidikan.

KIBMA menilai transparansi sangat penting agar tidak muncul dugaan praktik gratifikasi terselubung di lingkungan pendidikan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi sekolah dan dunia pendidikan di Kabupaten Garut.***

Ditulis oleh Kang Zey

UMKM Garut Mau Naik Level? Program Rahasia dari Pemprov Jabar Ini Buka Peluang Bisnis Makin Besar!