in

Ratusan SD-SMP di Garut Dipimpin Plt, GIPS Soroti Legalitas Dana BOS hingga Potensi Masalah Ijazah

Ilustrasi

Garutexpo.com — Polemik ratusan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang hingga kini masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah mulai menuai sorotan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan, administrasi pendidikan, hingga akuntabilitas keuangan negara.

Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS) menilai fenomena kepala sekolah berstatus Plt dalam jangka waktu panjang tidak boleh terus dibiarkan. Selain menunjukkan adanya krisis manajemen kepegawaian di sektor pendidikan, kondisi tersebut dinilai rawan menimbulkan persoalan hukum administrasi negara.

Ketua Garut Indeks Perubahan strategi ( GIPS ) Ade Sudrajat menegaskan bahwa jabatan Plt kepala sekolah sejatinya hanya bersifat sementara untuk menjaga keberlangsungan operasional sekolah, bukan menjadi pola permanen dalam tata kelola pendidikan daerah.

“Jika ratusan sekolah dipimpin oleh Plt dalam waktu lama, maka ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam manajemen kepegawaian dan tata kelola pendidikan. Kondisi seperti ini tidak boleh dianggap normal,” ujar Ade Sudrajat kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Menurut Ade, krisis kepemimpinan sekolah di Kabupaten Garut diduga berakar dari benturan regulasi administrasi kepegawaian dengan ketatnya persyaratan pengangkatan kepala sekolah definitif di lapangan.

Di sisi lain, pemerintah pusat melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 disebut telah memberikan relaksasi terhadap sejumlah persyaratan pengangkatan kepala sekolah definitif, termasuk optimalisasi jalur Guru Penggerak sebagai solusi atas kekosongan jabatan kepala sekolah di berbagai daerah.

Namun demikian, GIPS menilai implementasi kebijakan tersebut di tingkat daerah belum berjalan optimal.

“Regulasi terbaru sebenarnya sudah membuka ruang percepatan pengangkatan kepala sekolah definitif. Tetapi apabila kondisi Plt terus dibiarkan berkepanjangan, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip tertib administrasi pemerintahan,” katanya.

Selain menyoroti aspek kepemimpinan sekolah, GIPS juga mempertanyakan legalitas formal pertanggungjawaban keuangan sekolah, khususnya dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) yang dilakukan oleh pejabat berstatus Plt.

Ade menyebut masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum terkait kekuatan administratif laporan keuangan yang ditandatangani oleh Plt kepala sekolah, terutama apabila status sementara tersebut berlangsung dalam jangka panjang melebihi batas normatif penugasan Plt.

“Pertanyaannya, sejauh mana legitimasi administrasi laporan pertanggungjawaban Dana BOS apabila ditandatangani oleh Plt yang menjabat terlalu lama tanpa penetapan definitif? Ini perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah dan instansi terkait,” tegasnya.

Ia menambahkan, secara hukum administrasi negara, Plt memang memiliki kewenangan menjalankan fungsi administratif tertentu berdasarkan mandat pejabat berwenang. Namun apabila kondisi sementara tersebut dipelihara terus-menerus, maka dikhawatirkan dapat memunculkan persoalan akuntabilitas saat dilakukan audit keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat.

Tak hanya itu, GIPS juga mengingatkan adanya potensi dampak administratif terhadap legalitas dokumen pendidikan, termasuk penandatanganan ijazah peserta didik. Berdasarkan ketentuan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Plt memang memiliki kewenangan administratif untuk menandatangani ijazah dalam kondisi tertentu. Namun status tersebut dinilai tetap menyisakan potensi sengketa administrasi apabila prosedur pengangkatan Plt tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai persoalan birokrasi mengorbankan hak-hak keperdataan peserta didik di masa depan. Pemerintah daerah harus segera menyelesaikan kekosongan kepala sekolah definitif secara sistematis, profesional, dan sesuai regulasi,” ujar Ade.

Menyikapi kondisi tersebut, GIPS mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dan Pemerintah Kabupaten Garut untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ratusan sekolah yang masih dipimpin Plt kepala sekolah, sekaligus mempercepat proses seleksi, penetapan, dan pelantikan kepala sekolah definitif berdasarkan ketentuan regulasi terbaru.

GIPS juga meminta pemerintah daerah membuka secara transparan data jumlah sekolah yang masih dipimpin Plt, durasi penugasan, serta dasar hukum administrasi penunjukan masing-masing pejabat guna mencegah potensi maladministrasi dan persoalan hukum di kemudian hari.***

Ditulis oleh Kang Zey

PMII Garut Soroti Bursa Sekda, Kandidat Rapor Merah Diminta Mundur dari Seleksi