in

Anton Widiatno, Resmi Dampingi Keluarga Korban Pembunuhan Sadis di Garut

GARUTEXPO – Anton Widiatno, S.H., bersama timnya, dari Kantor Hukum Silgar & Partners, telah menerima kuasa dari keluarga korban pembunuhan sadis yang menimpa Kakek Alek (73) beberapa hari lalu di Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kuasa ini diterima setelah kedatangan dua anggota keluarga korban, Selasa, 21 Mei 2024.

Kedua pelaku, Teten (42) dan Hilman (19), saat ini telah ditahan di Mapolres Garut. Berdasarkan investigasi, motif pembunuhan ini diduga dilatarbelakangi oleh dendam dari kejadian penganiayaan pada tahun lalu yang telah dilaporkan ke Polres Garut. Dendam ini akhirnya berujung pada peristiwa pembunuhan tragis yang menimpa Kakek Alek.

Intan, anak dari Kakek Alek, menjelaskan kedatangan dirinya dan ibunya ke Kantor Hukum Silgar & Partners untuk meminta pendampingan hukum atas kasus pembunuhan ayahnya.

“Alhamdulillah, kami merasa tenang setelah mendapat bimbingan dari Pak Anton Widiatno. Kami berharap pihak APH bisa memberikan hukuman yang setimpal, bahkan kami sekeluarga berharap mendapatkan hukuman mati bagi pelaku,” ujar Intan kepada awak media, Selasa, 21 Mei 2024.

Ditempat yang sama, Kuasa hukum korban Anton Widiatno, menyatakan komitmennya untuk mendampingi proses hukum yang tengah berlangsung.

“Kami akan mendampingi proses hukum ini semaksimal mungkin. Setelah kami kaji dan pelajari, para pelaku sungguh biadab. Hukum terkait pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP, yang mengancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Anton kepada awak media di ruang Kantor Hukum Silgar & Partners.

Dengan penuh keyakinan, Anton Widiatno memastikan bahwa pihaknya akan terus mendampingi kasus ini hingga para pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Polres Garut Ungkap Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi

SMK N 3 Garut Bawa 444 Siswa ke Yogyakarta: Orang Tua Was-was