GARUTEXPO – Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, baru-baru ini menggegerkan publik. Dari 11 orang tersangka, polisi membatalkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua tersangka lainnya.
Awalnya, polisi menetapkan tiga DPO. Namun, setelah satu DPO ditangkap atas nama Pegi Setiawan alias Perong, polisi membatalkan DPO atas nama Dani (28) dan Andi (31) dengan alasan keterangan yang berbelit-belit atau tidak konsisten.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, menegaskan bahwa jumlah pelaku pembunuhan tersebut bukan 11 orang, melainkan hanya 9 orang.
“Perlu saya tegaskan, tersangka di sini sembilan, bukan sebelas, sehingga DPO ada satu. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini, itu hanya asal sebut. Jadi, tidak ada tersangka lain. Sejauh ini, tersangka atau DPO ada satu, bukan tiga,” ujar Surawan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Minggu, 26 Mei 2024.
Berbeda dengan kasus pengeroyokan di halaman Puskesmas Cikajang, Kabupaten Garut, penyidik Polres hanya menetapkan lima tersangka. Satu orang telah divonis, sedangkan tiga orang masih menjalani persidangan.
Kuasa hukum para terdakwa, Asep Muhidin, SH., MH., mengatakan bahwa penyidik diduga tidak profesional dalam melakukan penyidikannya, karena nama Megi Setiadi yang ada dalam kerumunan pengeroyokan bisa hilang atau tidak pernah diperiksa.
“Aneh, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Dede Wawan Setiawan (Kepala Desa Padasuka, Kecamatan Cikajang) menyebutkan nama Megi Setiadi ada dalam kerumunan pengeroyokan. Bahkan, keterangan dalam BAP tersebut dikuatkan oleh keterangan tiga orang saksi di persidangan yang membenarkan bahwa Megi Setiadi ada dan ikut menendang korban Oim Abdurohim, bahkan memvideokannya. Namun, anehnya penyidik tidak pernah meminta keterangan kepada Megi Setiadi, kan aneh,” ujar Asep.
Asep mengakui bahwa melalui kantor hukumnya, pihaknya telah berkirim surat kepada Polres Garut dan Kejaksaan Negeri Garut agar mengembangkan kasus ini, jangan sampai ada pilih tebang.
“Secara resmi, kami telah berkirim surat kepada Kapolres dan Kejaksaan Negeri Garut agar kasus ini dapat dikembangkan sesuai fakta. Namun, apabila sampai tanggal 10 Juni 2024 tidak ada tanggapan dan informasi, maka dengan berat hati kami akan melakukan langkah hukum, baik melalui gugatan perbuatan melawan hukum maupun melaporkan penyidik kepada Mabes Polri,” tegasnya.
Lanjut Asep bahwa kasus ini mirip dengan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon. “Kalau kasus pembunuhan Vina membatalkan dan/atau menghapus dua Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan alasan polisi keterangannya asal sebut, nah ini jelas disebutkan dan dikuatkan dalam keterangan saksi-saksi di persidangan bahwa Megi Setiadi ikut serta melakukan pengeroyokan dengan cara menendang,” tandasnya .(*)













