GARUTEXPO – Aksi pengeroyokan terjadi di Jalan Bratayuda, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, pada Minggu (02/02/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Seorang pemuda bernama Jaja (24) menjadi korban penganiayaan tanpa alasan oleh dua pelaku yang secara tiba-tiba menyerangnya.
Peristiwa ini bermula saat korban sedang menikmati gorengan di depan Resto Jembar Rasa. Dua pria tak dikenal datang dari arah Kampung Sirasitu dan menghampiri korban dengan berpura-pura bersalaman. Namun, tanpa peringatan, keduanya langsung menghantam wajah Jaja dengan pukulan bertubi-tubi. Korban yang berusaha melindungi diri tetap mendapat tendangan keras ke tubuhnya.
Setelah melampiaskan kekerasan, salah satu pelaku meninggalkan lokasi sambil berteriak, “Bisi dek neangan aing, aing XTC Cilawu” (Kalau mau mencari saya, saya XTC Cilawu). Korban yang mengalami luka serius kemudian dibawa pulang oleh kakaknya, Anggi, sebelum melaporkan kejadian ini ke Polres Garut.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., menegaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera bergerak ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi.
“Saat ini pelaku RF (24), warga Kampung Paledang, Kecamatan Karangpawitan, sudah kami amankan dan akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian,” ujar AKP Joko saat ditemui awak media Selasa (18/02/2025).
Atas perbuatannya, RF dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Garut mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kriminal serupa serta segera melaporkan kejadian mencurigakan ke kepolisian terdekat.(*)






























