GARUTEXPO – Ketua Gerakan Masyarakat Bersatu (GMB) DPD Kabupaten Garut, Ary, menilai keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjamur di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya bertindak tegas dalam menegakkan aturan tersebut.
“Seharusnya sudah jelas dan tegas, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Garut melarang PKL berjualan di sepanjang jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Namun yang terjadi justru sebaliknya, puluhan PKL ini ditata di tempat yang jelas-jelas dilarang oleh Perda tersebut. Ada apa dengan Pemkab Garut?” ujar Ary dengan nada mempertanyakan, Jumat, 7 Maret 2025.
Menurutnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perda seharusnya menjalankan tugasnya dengan baik, bukan justru terkesan melakukan pembiaran.
“Perda Nomor 18 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum ini jelas menjadi tanggung jawab Satpol PP. Jadi, mereka seharusnya melakukan penertiban, bukan malah membiarkan pelanggaran terjadi,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pemasangan papan larangan sebagai bagian dari implementasi Perda tersebut.
“Tidak ada alasan bagi Satpol PP untuk tidak melakukan penertiban terhadap puluhan PKL ini. Papan larangan harus dipasang sepanjang trotoar di kawasan Pemda dan kantor bupati agar Perda ini benar-benar ditegakkan,” lanjutnya.
GMB mendesak Pemda Kabupaten Garut untuk segera menertibkan para PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Ahmad Yani maupun di kawasan lainnya, seperti Jalan Patriot. Ary mengingatkan agar pemerintah tidak bersikap tebang pilih dalam menegakkan aturan.
“Perda ini dibuat menggunakan uang rakyat. Jangan sampai hanya menjadi pajangan di meja pemangku kebijakan. Semua pihak harus tunduk pada aturan yang berlaku tanpa terkecuali,” kata Ary.
Sebagai solusi, Ary mengusulkan agar Pemkab Garut merelokasi para PKL ke lokasi yang memiliki nilai ekonomi yang baik tetapi tidak mengganggu para pejalan kaki.
“Pemerintah harus mencari solusi yang adil bagi semua pihak. PKL perlu diberi tempat yang layak, tetapi tetap dalam koridor aturan yang ada,” pungkasnya.(*)






























