GARUTEXPO – Ratusan siswa SMA Baitul Hikmah (YBHM) menggelar aksi unjuk rasa di depan sekolah mereka di Jalan Otista, Tarogong, Kabupaten Garut, Kamis (20/3/2025). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pembongkaran sekolah mereka yang dikabarkan akan segera dilakukan. Dalam aksi ini, para siswa membawa berbagai poster bertuliskan “Sekolah Bukan Bisnis”, “Selamatkan Tanah Wakaf”, dan “Tolong Kami, Pak Bupati” sebagai bentuk permohonan kepada Bupati Garut agar membantu menyelamatkan sekolah mereka.
Kuasa hukum SMA Baitul Hikmah, Barokah SH, MH, menyampaikan keprihatinannya terkait sengketa lahan yang kini mengancam keberlangsungan sekolah.
“Kami sangat prihatin dengan situasi ini, mengingat tanah ini merupakan wakaf yang telah diserahkan oleh Nazir selaku pengurus yayasan sejak tahun 1976 untuk dijadikan lembaga pendidikan. Namun, sangat disayangkan bahwa pada tahun 2021 atau 2022, tanah tersebut diketahui telah berubah statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), yang patut dipertanyakan. Pasalnya, tanah wakaf menurut agama dan juga berdasarkan Undang-Undang Wakaf, khususnya Pasal 67, tidak bisa dialihkan, dijaminkan, atau diperjualbelikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Barokah menjelaskan bahwa tim kuasa hukum dari BPPH BPH NPW Jawa Barat telah mengirimkan pemberitahuan kepada Tony Yoma, yang dikabarkan menjadi pemilik SHM atas tanah tersebut.
“Kami mempertanyakan dasar hukum apa yang digunakan oleh Tony Yoma untuk merubah objek tanah wakaf ini menjadi SHM atas nama pribadinya,” tandasnya.
Masyarakat sekitar juga mulai memberikan perhatian terhadap masalah ini, terutama setelah ketua yayasan menyampaikan langsung kondisi terkini kepada pihak kuasa hukum. Langkah awal yang akan ditempuh oleh tim hukum adalah mengajukan somasi kepada pihak terkait sebagai prasyarat sebelum melangkah ke jalur hukum lebih lanjut.
“Kami juga telah menemukan bahwa saat ini telah ada aktivitas pembongkaran dan pembangunan di lokasi tersebut, yang sangat mengganggu proses ujian para siswa SMA Baitul Hikmah. Bahkan, akses ke sekolah pun ditutup, yang semakin menyulitkan para siswa dan guru dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar,” ungkap Barokah.
Sebagai langkah selanjutnya, pihak kuasa hukum akan mengajukan surat keberatan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait perubahan status tanah tersebut. Jika somasi pertama dan kedua tidak mendapat tanggapan atau itikad baik, maka pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat dan mempertimbangkan langkah hukum perdata terkait dugaan peralihan sertifikat yang tidak sah.
Aksi unjuk rasa ini diharapkan dapat menarik perhatian pemerintah daerah, khususnya Bupati Garut, untuk segera mengambil tindakan dalam menyelesaikan sengketa tanah wakaf ini agar para siswa tetap dapat menempuh pendidikan di SMA Baitul Hikmah tanpa gangguan.(*)






























