GARUTEXPO — Pemerintah mengingatkan seluruh guru di Indonesia untuk segera memperbarui data kualifikasi akademik mereka. Guru yang belum mengupdate ijazah S-1 atau D-IV berpotensi menghadapi kendala administratif, bahkan terancam tidak menerima berbagai tunjangan di masa depan.
Kewajiban tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menetapkan bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV).
Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen GTKPG) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Nomor 0444/B.B1/HK.04/01/2025.

Surat tersebut mengimbau guru untuk segera melakukan penyesuaian data kualifikasi akademik, khususnya bagi:
Guru dalam Jabatan (JF Guru) atau PNS yang bertugas sebagai guru,
Guru yang telah memiliki ijazah S-1 atau D-IV yang datanya sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI),
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik,
Namun dalam sistem SIASN BKN, masih tercatat belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.
“Verifikasi dan validasi data akademik ini bukan hanya untuk kepentingan administratif, tapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan guru ke depannya,” demikian imbauan dalam surat tersebut.
Adapun langkah-langkah yang harus segera dilakukan oleh guru yang memenuhi kriteria, antara lain:
Melakukan verifikasi dan validasi (verval) kualifikasi akademik melalui Info GTK,
Memastikan data di DAPODIK dan PDDIKTI sudah sinkron,
Berkoordinasi dengan operator sekolah dan dinas pendidikan terkait jika ada ketidaksesuaian,
Melengkapi dokumen pendukung apabila diperlukan,
Memantau terus pengumuman resmi dari Ditjen GTKPG dan BKN.
Pemerintah menegaskan, guru yang tidak segera memperbarui data kualifikasi akademiknya dapat menghadapi kesulitan dalam proses kenaikan pangkat, sertifikasi, hingga pencairan tunjangan di kemudian hari.
Informasi lengkap terkait percepatan penyesuaian kualifikasi akademik ini juga telah dipublikasikan melalui akun Instagram resmi Ditjen GTK Kemdikbud RI.(*)






























