GARUTEXPO — Unit III Jatanras Satreskrim Polres Garut berhasil membongkar kasus penggelapan 7.922 kilogram biji kopi kering senilai lebih dari Rp760 juta. Dua pelaku berhasil dibekuk di dua lokasi berbeda di wilayah Jawa Barat, yakni Subang dan Karawang, pada Kamis, 26 Juni 2025.
Kasus ini terungkap setelah Supriadi, warga Garut, melaporkan kehilangan muatan kopi kering miliknya yang seharusnya dikirim ke Medan. Namun, barang tersebut tak pernah tiba di tujuan. Penyelidikan mendalam mengungkap, ribuan kilogram kopi tersebut ternyata dialihkan dan dibawa para pelaku ke Semarang.
Para pelaku menggunakan modus menyamar sebagai sopir angkutan resmi. Mereka membekali diri dengan KTP, SIM B1 Umum, dan STNK truk berwarna putih bernopol Z 8711 WD untuk meyakinkan korban. Pengiriman yang dimulai pada 20 Mei 2025 itu seharusnya tiba dalam empat hari, tetapi hingga batas waktu lewat, barang tak kunjung datang.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran, Tim Jatanras berhasil menangkap dua tersangka. DH (38) warga Subang diamankan pukul 17.00 WIB di Kabupaten Subang, sementara HH (31) warga Pati, Jawa Tengah, ditangkap pukul 23.00 WIB di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa surat jalan UD Sunda Mountain Coffee, SIM B1 Umum, dan STNK truk Z 8711 WD yang digunakan para pelaku.
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., menyatakan pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain yang terlibat.
“Kami masih mendalami peran masing-masing pelaku dan melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat. Tindak lanjut akan dilakukan melalui pemeriksaan lanjutan dan pelengkapan berkas perkara,” ujar AKP Joko kepada awak media, Kamis (3/7/2025).
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(*)






























