Garutexpo.com – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Garut secara resmi meluncurkan Posko Pengaduan Pertanahan yang ditujukan bagi masyarakat luas yang menghadapi persoalan tanah. Posko ini hadir sebagai respon atas meningkatnya keluhan warga mengenai berbagai praktik tidak sehat, mulai dari dugaan perampasan tanah, sertifikat ganda, intimidasi, pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga keberadaan mafia tanah yang merugikan rakyat kecil.
Posko tersebut berdiri di Wisma Pejuang Pemikir, Pepabri Blok G16, Desa Langen Sari, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut dan akan beroperasi 24 jam penuh dengan memberikan layanan secara gratis, rahasia, serta berpihak pada kepentingan rakyat.
GMNI Tegaskan Komitmen Advokasi Rakyat
Sekretaris DPC GMNI Garut, Luthfi Muchtar, menegaskan bahwa pembukaan posko ini merupakan bentuk nyata keberpihakan organisasi mahasiswa nasionalis tersebut kepada rakyat kecil yang sering menjadi korban dalam sengketa tanah.
“Kami membuka Posko Pengaduan ini sebagai wujud keberpihakan pada rakyat kecil yang kerap dirugikan dalam urusan tanah. Negara wajib hadir melalui layanan yang bersih, transparan, dan bebas pungli. GMNI akan mengawal setiap laporan secara profesional, menghormati proses hukum, dan mendorong penyelesaian yang adil,” ujar Luthfi, Jumat, 22 Agustus 2025.
Sementara itu, Koordinator Posko, Agung Syarifudin, menekankan bahwa masyarakat tidak perlu merasa takut untuk melapor. GMNI menjamin perlindungan penuh terhadap identitas dan dokumen pelapor.
“Warga tidak perlu takut melapor. Identitas pelapor kami lindungi, verifikasi awal kami lakukan maksimal 3×24 jam, dan dalam 14 hari pertama kami susun rencana aksi yang jelas mulai dari pengumpulan bukti, permintaan data ke instansi terkait, hingga opsi mediasi atau pelaporan resmi. Semua layanan posko tidak dipungut biaya,” jelas Agung.
Latar Belakang Berdirinya Posko
Langkah GMNI Garut mendirikan posko pengaduan dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus pertanahan yang muncul di masyarakat. Kasus-kasus tersebut mencakup dugaan penyimpangan dalam program PTSL, sertifikat ganda yang menimbulkan konflik antarwarga, batas bidang tanah yang tidak jelas, hingga intimidasi terhadap pemilik lahan.
GMNI menilai bahwa program PTSL sejatinya adalah program strategis nasional untuk memberikan kepastian hukum atas tanah rakyat. Namun, apabila program ini dicederai dengan praktik pungli dan penyalahgunaan wewenang, maka tujuan mulia negara menjadi ternodai.
Karena itu, GMNI Garut mendorong adanya sinergi lintas lembaga mulai dari ATR/BPN, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, Ombudsman, Komnas HAM, kepolisian, kejaksaan, DPRD, hingga jejaring bantuan hukum agar setiap permasalahan agraria dapat diselesaikan dengan cepat, transparan, dan adil.
Bentuk Layanan Posko
Posko Pengaduan GMNI Garut menyediakan sejumlah layanan utama, di antaranya:
Penerimaan dan pencatatan laporan lengkap dengan nomor perkara posko.
Konsultasi hukum dasar serta edukasi terkait prosedur pertanahan.
Pendampingan administrasi ke ATR/BPN maupun pemerintah desa/kelurahan.
Pengawalan pelaporan ke aparat penegak hukum dan lembaga pengawas.
Mediasi awal dan pemetaan sengketa di lapangan.
Rekomendasi langkah advokasi baik nonlitigasi maupun litigasi melalui kerja sama dengan LBH/advokat.
Seluruh layanan diberikan berdasarkan prinsip gratis, anti pungli, kerahasiaan identitas, objektivitas, serta penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku.
Cara Melapor
Masyarakat yang hendak melaporkan kasus pertanahan dapat mendatangi langsung posko atau menghubungi melalui:
WA Hotline: 0895 1230 6251
Email: GmniGarutjaya26@gmail.com
Untuk mempercepat proses, pelapor dianjurkan membawa dokumen awal seperti KTP/KK, bukti kepemilikan tanah (sertifikat, AJB, Letter C, Girik, Petok D, Risalah PTSL), SPPT PBB terbaru, peta atau sketsa bidang, foto lokasi, serta kronologi singkat kejadian.
Seruan GMNI
Melalui peresmian posko ini, GMNI Garut menyampaikan tiga seruan penting:
Kepada masyarakat: jangan takut melapor dan jangan pernah memberikan uang kepada pihak mana pun yang mengatasnamakan program PTSL atau pengurusan sertifikat di luar ketentuan resmi.
Kepada pemangku kepentingan: bersama-sama mewujudkan pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Kepada aparat penegak hukum: mengawal dan memproses setiap laporan masyarakat dengan profesional, bebas intervensi, serta berorientasi pada keadilan substantif.
Dengan hadirnya posko ini, GMNI Garut berharap keadilan agraria dapat lebih nyata dirasakan masyarakat, sekaligus menjadi alarm bagi oknum-oknum yang mencoba mengambil keuntungan dari hak rakyat atas tanahnya.(*)






























