in

Ibu Rumah Tangga di Garut Ditangkap Polisi, Arisan Online Fiktif Rugikan Korban Rp291 Juta

Garutexpo.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut resmi menahan seorang ibu rumah tangga berinisial RM alias Morenz (34), warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Ia diduga kuat menjadi pelaku arisan online fiktif yang merugikan banyak korban hingga ratusan juta rupiah.

Penahanan dilakukan pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 17.40 WIB oleh Unit I Tipidter Sat Reskrim Polres Garut. RM disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., menjelaskan kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang juga ibu rumah tangga asal Karangpawitan. Korban seharusnya menerima hak arisan sebesar Rp43,5 juta, namun hingga waktu yang ditentukan tidak pernah diberikan oleh tersangka.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka memiliki empat slot member arisan atas nama penyelenggara, Elsa, Mimiah, dan Mimiah 2. Keempatnya sudah menerima hak arisan tanpa melakukan kewajiban pembayaran. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp291,6 juta,” ungkap AKP Joko saat konferensi pers, Rabu (28/8/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa bundel rekening koran Bank BCA atas nama para korban. Saat ini tersangka sudah resmi ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Joko juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran arisan maupun investasi online yang tidak jelas mekanismenya.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan instan, supaya tidak menjadi korban penipuan serupa,” tegasnya.

Ditulis oleh Kang Zey

Maung Garut Tandang Cup 2025 Resmi Bergulir, Puluhan Tim Ramaikan Lapangan Jati Samarang

Aksi Brutal di Warung Garut: Polisi Tangkap Pelaku Curas yang Lukai Korban