in

Cegah Korupsi Dana BOS, Dewan Pendidikan Garut: Pencegahan Lebih Murah daripada Penindakan

Asep Nurjaman, Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut.

Garuexpo.com – Dewan Pendidikan Kabupaten Garut mengingatkan bahwa langkah pencegahan merupakan cara paling efektif dalam mengawal pengelolaan anggaran sekolah, khususnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan hibah pendidikan lainnya. Menurut Dewan Pendidikan, praktik penyalahgunaan anggaran pendidikan tidak hanya merugikan sekolah, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Nurjaman, menegaskan bahwa dana pendidikan adalah amanah publik yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan berkeadilan. Ia menilai, jika pencegahan tidak diperkuat sejak awal, sekolah akan rawan tersandung masalah hukum.

“Pencegahan tindak pidana harus dilakukan sejak awal. Jangan menunggu ada laporan penyalahgunaan baru ribut. Fungsi kami adalah ikut mengawasi, mendampingi, dan mengingatkan agar sekolah tidak salah langkah dalam mengelola anggaran,” kata Asep, Kamis, 5 September 2025.

Asep mengungkapkan bahwa penyalahgunaan dana BOS maupun bantuan pendidikan lain kerap terjadi akibat lemahnya sistem pengawasan internal di sekolah. Banyak kepala sekolah maupun bendahara belum memahami regulasi keuangan secara detail, sehingga sering kali terjadi kesalahan administrasi yang berpotensi melanggar hukum.

“Kalau sudah masuk ranah hukum, bukan hanya nama sekolah yang tercoreng, tetapi juga citra dunia pendidikan secara keseluruhan. Masyarakat bisa kehilangan kepercayaan kepada sekolah dan pemerintah,” tambahnya.

Payung Hukum Pengelolaan Dana Pendidikan

Asep menjelaskan bahwa pengelolaan dana pendidikan telah memiliki dasar hukum yang jelas. Beberapa di antaranya:

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan dana pendidikan wajib digunakan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan.

PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, yang mengatur prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

Permendikbud No. 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOS Reguler, yang menjabarkan teknis penggunaan, pelaporan, dan pengawasan dana BOS.

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dasar penindakan hukum jika ada penyalahgunaan.

Permendagri No. 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS oleh Pemerintah Daerah, yang mengatur mekanisme transfer, pengawasan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana.

“Dengan aturan yang jelas seperti ini, sebenarnya sekolah tinggal disiplin dalam melaksanakan. Masalahnya adalah kedisiplinan dan pemahaman yang sering kali masih kurang,” jelas Asep.

Langkah Pencegahan yang Didorong

Dewan Pendidikan Kabupaten Garut mendorong beberapa upaya strategis agar potensi tindak pidana bisa ditekan sejak dini, di antaranya:

1. Peningkatan kapasitas SDM sekolah melalui pelatihan literasi hukum dan manajemen keuangan untuk kepala sekolah dan bendahara.

2. Transparansi anggaran dengan mempublikasikan laporan penggunaan dana BOS di papan informasi maupun website sekolah agar masyarakat ikut mengawasi.

3. Pelibatan komite sekolah dan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi anggaran.

4. Kerja sama lintas lembaga, seperti Inspektorat Daerah, BPKP, dan kejaksaan, dalam bentuk penyuluhan hukum serta audit preventif.

Integritas Jadi Fondasi

Menurut Asep, kunci utama pencegahan ada pada integritas. Sekolah yang dikelola dengan prinsip keterbukaan dan melibatkan semua pihak akan lebih terlindungi dari potensi tindak pidana.

“Kalau tata kelola sudah baik, sistem transparan, dan semua pihak terlibat, maka peluang terjadinya tindak pidana bisa ditekan. Pencegahan jauh lebih murah dan lebih bermartabat daripada penindakan hukum,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, Dewan Pendidikan akan terus melakukan penyuluhan hukum secara berkelanjutan di sekolah-sekolah untuk memperkuat kesadaran para pengelola pendidikan. Dengan begitu, dunia pendidikan di Garut diharapkan mampu memberikan teladan tata kelola yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

“Sekolah adalah tempat mencetak generasi masa depan. Jangan sampai tercoreng hanya karena pengelolaan anggaran yang tidak benar,” terang Asep.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

FPPG Desak Pemkab Garut: Dana DBHCHT Rp128,7 Miliar Harus Transparan

Seminar Eksportir Dorong Produk Unggulan Garut Tembus Pasar Global