Garutexpo.com – Proyek pembangunan di SMAN 19 Garut tengah menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial TikTok melalui akun Bidik Hukum. Pasalnya, proyek rehabilitasi ruang kelas dengan nilai kontrak lebih dari Rp1,2 miliar itu diduga tidak memasang papan informasi secara jelas di lokasi pekerjaan.
Berdasarkan data yang tertulis dalam benner resmi, proyek tersebut berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Sekolah Menengah Atas, dengan rincian:
* Nama Sekolah: SMA Negeri 19 Garut
* Alamat: Jl. Raya Simpang Samarang No.100, Desa Mulyasari, Kec. Bayongbong, Kab. Garut
* Jenis Program: Revitalisasi SMA
* Pekerjaan: Rehabilitasi 8 ruang kelas
* Jangka Waktu: 180 hari (Juli–Desember 2025)
* Nilai Kontrak: Rp1.206.633.000
* Sumber Dana: APBN 2025
Namun, yang menjadi sorotan, rincian pelaksana pekerjaan tidak dicantumkan secara jelas. Apakah dilaksanakan oleh pihak ketiga seperti CV kontraktor, atau melalui sistem swakelola, masih belum terungkap.
Kondisi ini diduga melanggar Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mewajibkan setiap proyek dengan dana APBN/APBD menampilkan rincian pekerjaan secara transparan. Mulai dari nilai kontrak, sumber dana, hingga nama pelaksana proyek.
“Hilangnya papan proyek bukan sekadar kelalaian, tapi bisa jadi indikasi adanya upaya menutupi sesuatu,” terang TikTok akun Bidik Hukum dalam unggahannya.
Tim bidik hukum mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah. Ridwan, yang disebut sebagai Ketua Pelaksana Pembangunan, namun tidak berada di lokasi. Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Cecep, namun ia mengaku tidak mengetahui soal pembangunan tersebut.
“Itu bukan tugas saya, hanya unggah data. Coba tanya ke Aat,” ujarnya singkat.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap proyek pembangunan sekolah yang dinilai kurang transparan. Padahal, keterbukaan informasi adalah kunci akuntabilitas dalam penggunaan dana negara, khususnya untuk sektor pendidikan.***






























