Garutexpo.com — Aksi bejat seorang pria berusia 51 tahun di Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Pria berinisial A tersebut ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Garut setelah dilaporkan telah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang wanita difabel yang tidak bisa berjalan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Joko Prihatin, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan dan dilakukan penahanan di Mapolres Garut,” ujar AKP Joko Prihatin, Minggu (2/11/2025).
Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban terkait dugaan kekerasan seksual terhadap wanita difabel berusia 23 tahun. Penangkapan berlangsung di wilayah Mekarmukti, Jumat (31/10/2025) malam.
“Kasus ini ditangani langsung oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang cukup, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa peristiwa memilukan tersebut terjadi pada 15 Agustus 2025. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban yang tidak bisa berjalan untuk melampiaskan nafsu bejatnya di rumah korban.
“Tersangka diduga memanfaatkan ketidakberdayaan korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh di rumah korban,” ungkap AKP Joko.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara guna melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras agar masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap kelompok difabel yang sering kali menjadi sasaran kejahatan karena keterbatasannya. Polisi juga mengimbau agar keluarga korban kekerasan tidak takut melapor agar pelaku dapat segera diproses hukum.(*)


