Garutexpo.com — Konflik agraria yang kembali mencuat di Pangalengan kian memanas setelah Forum Pemuda Pelajar Mahasiswa Garut mengeluarkan rilis resmi yang menyoroti dugaan praktik menyimpang dalam pengelolaan lahan eks-HGU oleh PTPN. Persoalan ini dinilai bukan sekadar polemik reklamasi tanah, melainkan cerminan bangkitnya kesadaran rakyat terhadap amanat konstitusi.
Dalam pernyataan tertulisnya, Koordinator Forum, Ikbal Suryanto, menegaskan bahwa perjuangan masyarakat Pangalengan bertumpu pada landasan hukum yang kuat, mulai dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, UUPA 1960, hingga Perpres Nomor 62 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
“Masyarakat mulai keluar dari lingkaran penindasan panjang yang terjadi sejak era kolonial. Di tanah yang subur dan kaya potensi, rakyat justru tidak menikmati hak dasarnya atas tanah,” ujar Ikbal, Kamis, 27 November 2025.
Forum menilai ketidaknyamanan PTPN atas gerakan rakyat tidak memiliki dasar yang kuat, terlebih karena perusahaan tersebut disebut tidak lagi memiliki alas hak atau hak guna usaha (HGU) di wilayah tersebut. Lebih jauh, mereka menuding adanya dugaan korupsi agraria melalui praktik sewa-menyewa tanah negara kepada pihak ketiga menggunakan skema Perjanjian Kerja Sama, padahal dasar hukum penguasaan lahan dianggap tidak sah.
Situasi semakin keruh ketika beberapa pemberitaan publik menuduh masyarakat sebagai pelaku perusakan dan penjarahan. Forum menilai narasi tersebut telah membalikkan fakta dan menutup praktik bermasalah yang terjadi selama ini.
“Ada upaya mem-framing rakyat sebagai kriminal, sementara masalah struktural justru dibiarkan,” tegas Ikbal.
Forum juga menyayangkan sikap Pemerintah Daerah, termasuk Gubernur Jawa Barat, yang dinilai tidak objektif dan tidak berpihak kepada rakyat yang sedang memperjuangkan hak konstitusionalnya.
Seruan kepada Masyarakat Pangalengan
Forum Pemuda Pelajar Mahasiswa Garut menyerukan agar masyarakat tetap solid dan tidak terpengaruh propaganda yang memecah belah.
Isi seruan tersebut:
1. Tidak mudah terbawa opini dan provokasi.
2. Tetap kritis dan berpihak pada fakta lapangan.
3. Menghentikan adu domba antara warga dan buruh perkebunan.
4. Bersatu memutus rantai kemiskinan struktural di wilayah perkebunan.
Desakan terhadap Pemerintah
Forum juga menuntut pemerintah pusat maupun daerah segera mengevaluasi keberadaan PTPN yang selama ini dinilai memonopoli tanah negara.
Tiga tuntutan utama:
1. Mengusut tuntas dugaan korupsi agraria melalui penyewaan tanah negara tanpa dasar HGU.
2. Menolak perpanjangan HGU pada lahan yang sudah dimanfaatkan rakyat demi kesejahteraan.
3. Menjalankan reforma agraria sejati sebagai langkah mewujudkan keadilan sosial.
Ikbal menegaskan bahwa perjuangan masyarakat Pangalengan bukanlah tindakan kriminal, melainkan perjuangan yang dijamin oleh konstitusi.
“Reforma agraria bukan kejahatan—itu amanat negara. Sudah saatnya reforma agraria sejati dijalankan,” tandasnya.(*)






























