Garutexpo.com – Polemik revitalisasi sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Garut kembali mencuat setelah muncul dugaan pengkondisian pengadaan meubelair serta kegiatan penjaringan di beberapa sekolah. Isu ini memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas program rehabilitasi yang menggunakan anggaran pemerintah tersebut.
Sejumlah pihak bahkan menuding adanya arahan tertentu dalam proses pengadaan meubelair. Kepala sekolah berinisial M mengaku pernah mendapatkan informasi bahwa pengadaan sudah ditata dari tingkat dinas.
“Untuk pengadaan meubelair sudah dikondisikan oleh Dinas Pendidikan,” ujar M.
Pernyataan itu diperkuat oleh keterangan seorang penyedia meubelair yang sempat menawarkan produk ke salah satu SMP. Ia menyebut M menyampaikan hal serupa saat dihubungi, Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
“M mengatakan ke saya bahwa pengadaan meubelair sudah dikondisikan oleh Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Disdik Garut Bantah, Sebut Kewenangan Ada di PK2S
Menanggapi dugaan tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut langsung membantah keras. Robin, staf Sarana dan Prasarana (Sampras), menegaskan bahwa pihaknya tidak berwenang mengatur pengadaan dalam proyek revitalisasi.
“Tidak benar itu dilakukan oleh Dinas Pendidikan. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PK2S, bukan oleh kami,” tegas Robin saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Robin menjelaskan Disdik hanya bertindak sebagai pembina dan pengawas umum, bukan pelaksana teknis. Semua proses pengadaan, termasuk meubelair, menurutnya berada di bawah pengelolaan Pusat Kerja Kepala Sekolah (PK2S).
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak PK2S Kabupaten Garut belum memberikan keterangan resmi mengenai mekanisme kerja, daftar sekolah penerima, maupun sumber pendanaan revitalisasi tersebut.
Sementara itu, Kabid SMP Dinas Pendidikan Garut yang seharusnya mengetahui detail program justru memilih bungkam dan tidak menanggapi permintaan draf penerima anggaran rehabilitasi.
FPPG Mendesak Audit Menyeluruh
Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) menilai sikap tidak responsif tersebut menimbulkan kesan adanya sesuatu yang ditutup-tutupi. Sekjen DPP FPPG, Abdul Rahman, mendesak pemerintah daerah dan aparat pengawas melakukan audit menyeluruh terhadap proyek revitalisasi SMP.
“Kalau memang tujuannya untuk meningkatkan kualitas sekolah, seharusnya semua proses bisa dibuka ke publik. Jangan sampai ada kesan ditutup-tutupi,” tegas Abdul Rahman.
Ia menambahkan, audit dibutuhkan untuk memastikan tidak terjadinya penyimpangan anggaran serta menjamin seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan.
“Kami mendukung upaya perbaikan sekolah di Garut, tetapi harus sesuai mekanisme. Kalau ada dugaan pelanggaran, kami siap berkoordinasi dengan aparat pengawasan dan penegak hukum,” ujarnya.
Pejabat Wajib Transparan: Aturan Sudah Jelas
Sikap bungkam pejabat terhadap permintaan informasi publik dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain:
1. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Badan publik wajib menyediakan informasi yang berada dalam kewenangannya dan wajib merespons permintaan informasi masyarakat.
2. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Mengatur layanan yang transparan, akuntabel, responsif, dan memiliki kepastian waktu.
3. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Menegaskan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proyek sarpras pendidikan.
4. Regulasi internal Kemendikbudristek
Mewajibkan pelaporan, transparansi anggaran, dan keterbukaan dalam kegiatan sarana-prasarana sekolah.
Hingga kini publik masih menunggu jawaban resmi terkait daftar sekolah penerima anggaran rehabilitasi, mekanisme pengadaan meubelair, serta peran PK2S dalam pelaksanaan program revitalisasi SMP di Kabupaten Garut.(*)






























