Garutexpo.com — Dewan Pendidikan Kabupaten Garut melontarkan kritikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut menyusul masih banyaknya posisi Pelaksana Tugas (PLT) kepala sekolah (Kepsek) SD dan SMP yang belum juga ditetapkan secara definitif hingga akhir Desember. Kondisi tersebut dinilai sebagai indikator kegagalan tata kelola pendidikan yang seharusnya dijalankan secara profesional, terencana, transparan, dan taat regulasi.
Menurut Dewan Pendidikan, penunjukan PLT kepala sekolah sejatinya bersifat sementara dan tidak boleh berlangsung dalam jangka waktu lama. Namun fakta di lapangan menunjukkan, sejumlah sekolah telah dipimpin oleh PLT selama lebih dari satu tahun tanpa kejelasan pengangkatan kepala sekolah definitif.
“Jika sampai akhir Desember PLT kepala sekolah belum juga ditetapkan definitif seluruhnya, maka ini bukan lagi persoalan administratif biasa, melainkan kegagalan serius dalam tata kelola pendidikan,” tegas Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Nurjaman, Rabu 23 Desember 2025.
Ia menjelaskan, keberadaan PLT yang berkepanjangan berdampak langsung terhadap stabilitas manajemen sekolah. PLT memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengambil keputusan strategis, termasuk penyusunan rencana kerja sekolah (RKS), pengelolaan anggaran, pengembangan mutu pendidikan, serta pembinaan guru dan tenaga kependidikan. Akibatnya, roda organisasi sekolah berjalan tidak optimal dan cenderung stagnan.
Dari sisi regulasi, Dewan Pendidikan menilai kondisi ini bertentangan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ditegaskan bahwa pengelolaan pendidikan harus dilakukan secara terencana, berkelanjutan, dan bertanggung jawab untuk menjamin mutu layanan pendidikan.
Selain itu, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah menegaskan bahwa kepala sekolah merupakan jabatan yang memiliki tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Jabatan tersebut tidak dimaksudkan untuk diisi oleh PLT dalam jangka waktu lama karena dapat menghambat pelaksanaan tugas pokok kepala sekolah secara penuh.
Dewan Pendidikan juga mengacu pada prinsip manajemen ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menekankan sistem merit, kepastian jabatan, serta pengisian jabatan secara objektif dan transparan. Penugasan PLT yang berlarut-larut menunjukkan lemahnya perencanaan sumber daya manusia serta buruknya sistem pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan.
“Ini berpotensi melanggar prinsip good governance, yakni tidak efektif, tidak efisien, dan minim kepastian hukum. Pendidikan tidak boleh dikelola dengan pendekatan darurat terus-menerus,” tambahnya.
Lebih jauh, Dewan Pendidikan menilai kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada tata kelola internal birokrasi pendidikan, tetapi juga merugikan peserta didik dan masyarakat. Sekolah kehilangan kepemimpinan yang kuat dan visioner, program peningkatan mutu tidak berjalan maksimal, serta kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan ikut menurun.
Dewan Pendidikan mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan jabatan kepala sekolah, mempercepat proses seleksi dan penetapan kepala sekolah definitif, serta memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Transparansi, akuntabilitas, dan keberanian mengambil keputusan dinilai menjadi kunci utama untuk memperbaiki tata kelola pendidikan.
“Pendidikan adalah sektor strategis dan menyangkut masa depan daerah. Ketika tata kelolanya lemah, dampaknya bersifat jangka panjang. Akhir tahun seharusnya menjadi momentum pembenahan, bukan justru memperlihatkan kegagalan sistemik,” tandasnya.(*)






























