in

DPRD Dinilai Membangkang Mandat Rakyat, Koalisi Mahasiswa Garut: Demokrasi Lokal Sedang Sekarat

Garutexpo.com – Koalisi Mahasiswa Garut menyatakan sikap keras terhadap DPRD Kabupaten Garut yang dinilai telah mengabaikan aspirasi rakyat dan gagal menjalankan mandat konstitusionalnya. Pernyataan sikap tersebut disampaikan dalam aksi turun ke jalan yang digelar, Selasa, 23 Desember 2025, sebagai bentuk kritik terbuka atas rendahnya kehadiran anggota DPRD dalam sidang paripurna serta minimnya respons terhadap tuntutan publik.

Dalam pernyataannya, Koalisi Mahasiswa Garut menegaskan bahwa aksi tersebut bukan dilakukan demi sensasi ataupun pencitraan, melainkan lahir dari akumulasi kekecewaan panjang akibat sikap legislatif yang dinilai menutup diri dari dialog dan aspirasi masyarakat.

“Kami turun ke jalan bukan karena haus akan perhatian, tetapi karena terlalu lama diabaikan. Kami datang membawa suara rakyat, kajian, data, dan semangat perubahan untuk Garut yang lebih baik,” tegas Koalisi Mahasiswa Garut dalam pernyataan resminya.

Namun, alih-alih mendapatkan ruang dialog yang konstruktif, mahasiswa justru menilai DPRD Kabupaten Garut menunjukkan sikap pengabaian terbuka. Lembaga legislatif yang seharusnya menjadi jembatan antara rakyat dan negara dinilai berubah menjadi tembok tebal yang membungkam aspirasi publik.

Koalisi Mahasiswa Garut menyebut sikap tersebut tidak hanya melukai nilai-nilai demokrasi, tetapi juga mencederai mandat perwakilan yang diperoleh DPRD melalui suara rakyat. Dalam perspektif demokrasi perwakilan, legitimasi kekuasaan lahir dari hubungan timbal balik antara wakil rakyat dan konstituennya.

“Ketika wakil rakyat menolak hadir, menolak mendengar, dan menolak berdialog, maka yang terjadi adalah krisis legitimasi politik. Kekuasaan yang dijalankan tanpa mendengarkan rakyat tidak sah secara moral, meskipun sah secara prosedural,” tegas mereka.

Ketidakhadiran DPRD Dinilai Langgar Kewajiban Konstitusional

Koalisi Mahasiswa Garut secara tegas menyoroti persoalan ketidakhadiran anggota DPRD dalam sidang paripurna, yang dinilai sebagai bentuk pengingkaran kewajiban hukum dan pengabaian terhadap hajat hidup masyarakat Kabupaten Garut.

Dalam kajian yang mereka sampaikan, DPRD memiliki kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UUD 1945, Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 240 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, yang secara tegas mewajibkan anggota DPRD menghadiri rapat dan sidang paripurna.

Rendahnya tingkat kehadiran anggota dewan dinilai telah berulang kali menyebabkan sidang paripurna gagal kuorum, menghambat pembahasan kebijakan strategis daerah, serta melemahkan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

“Ini bukan lagi persoalan teknis atau administratif, tetapi krisis tanggung jawab representatif. Ketidakhadiran DPRD berarti absennya negara dalam menjamin hak warga,” tegas Koalisi Mahasiswa Garut.

Ancaman Serius bagi Demokrasi Lokal

Koalisi Mahasiswa Garut menilai bahwa ketidakhadiran DPRD berdampak langsung pada tertundanya pengesahan peraturan daerah, lemahnya pengawasan APBD, serta terbukanya ruang kebijakan yang elitis dan minim akuntabilitas. Kondisi tersebut dinilai memperlemah prinsip checks and balances dan memperkuat dominasi eksekutif di tingkat daerah.

Mengacu pada teori representasi politik, mahasiswa menilai anggota DPRD yang secara berulang absen dari sidang paripurna sejatinya telah kehilangan legitimasi moral dan politik sebagai wakil rakyat.

“Diamnya wakil rakyat bukan sikap netral, melainkan keberpihakan pada status quo. Ketika rakyat bersuara dan wakilnya menghindar, demokrasi kehilangan makna substansialnya,” lanjut pernyataan tersebut.

Enam Tuntutan Tegas Mahasiswa

Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi Mahasiswa Garut menyampaikan enam tuntutan utama, di antaranya mendesak pertanggungjawaban pimpinan DPRD atas buruknya disiplin kehadiran anggota dewan, penegakan kode etik dan tata tertib DPRD, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembentukan Satgas Percepatan PAD, pelaporan kinerja anggota DPRD kepada pimpinan partai politik, serta tindakan tegas dan terbuka dari Badan Kehormatan DPRD.

Koalisi Mahasiswa Garut menegaskan akan terus mengawal dan mengkritisi setiap kebijakan DPRD Kabupaten Garut hingga prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas benar-benar dijalankan.

“Gerakan ini bukan destruktif, tetapi peringatan moral dan konstitusional bahwa kekuasaan tidak boleh dijalankan secara elitis dan tertutup,” tutup pernyataan yang ditandatangani Dani Wijaya Kusuma, Ketua Senat STHG.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

PLT Kepsek Tak Kunjung Definitif Hingga Akhir Desember, Dewan Pendidikan Nilai Tata Kelola Pendidikan Gagal

Pantai Dipasangi Bendera Merah, Ada Ancaman Tersembunyi di Selatan Garut?