Garutexpo.com – Ketua Masyarakat Tani Tatar Sunda (Mantra), Jojo, menyoroti dugaan praktik nepotisme dan pelanggaran ketentuan dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Garut. Program tersebut sejatinya merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah dalam mendorong kemajuan pendidikan nasional melalui peningkatan sarana dan prasarana sekolah, baik negeri maupun swasta.
Jojo menjelaskan bahwa secara administratif, Program Revitalisasi Sekolah memiliki sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi. Salah satu syarat utama adalah status kepemilikan lahan. Untuk sekolah negeri, lahan harus tercatat secara sah atas nama Pemerintah Daerah melalui UPTD atau satuan pendidikan, sedangkan untuk sekolah swasta harus atas nama yayasan atau badan hukum yang legal.
“Program revitalisasi ini tidak bisa dilaksanakan sembarangan. Kepemilikan lahan merupakan syarat mutlak secara administrasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Jojo saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (1/1/2026) siang WIB.
Selain aspek administrasi, Jojo menuturkan bahwa secara teknis pelaksanaan revitalisasi sekolah juga mewajibkan pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Panitia tersebut harus melibatkan kepala satuan pendidikan, ASN di lingkungan sekolah, komite sekolah, serta unsur masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang konstruksi, dengan dukungan tenaga ahli atau konsultan untuk pengendalian mutu.
Menurut Jojo, pembentukan P2SP harus menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Ia menegaskan bahwa P2SP tidak dianjurkan melibatkan keluarga dekat kepala sekolah karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan anggaran.
“P2SP juga wajib memasang papan informasi kegiatan yang memuat struktur kepanitiaan dan rincian program agar dapat diketahui masyarakat luas. Ketentuan ini telah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Revitalisasi Sekolah serta Peraturan Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor M.2400/C/HK.03.01/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025,” tegasnya.
Namun demikian, Jojo mengungkapkan adanya temuan di lapangan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Mantra. Salah satunya terjadi di SD Negeri 2 Nyalindung, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, yang diketahui telah menerima program revitalisasi sekolah.
“Dalam pembentukan P2SP di SDN 2 Nyalindung, diduga kuat terjadi praktik nepotisme karena melibatkan suami kepala sekolah sebagai bagian dari panitia. Selain itu, tidak ditemukan papan informasi struktur kepanitiaan sebagaimana diwajibkan oleh aturan,” ungkap Jojo.
Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, mengingat kepala sekolah diduga telah mengabaikan ketentuan serta semangat utama program revitalisasi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas publik.
Lebih lanjut, Jojo juga menyoroti masih ditemukannya sekolah negeri penerima program revitalisasi yang status lahannya bukan milik Pemerintah Daerah atau satuan pendidikan, bahkan sebagian masih dalam status sengketa dengan pihak desa.
“Ini persoalan serius yang harus dievaluasi secara menyeluruh. Jangan sampai program strategis pemerintah justru menimbulkan masalah hukum dan sosial di kemudian hari,” pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala SD Negeri 2 Nyalindung, Wati, menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut bagian revitalisasi sekolah. “Silakan konfirmasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten,” ujarnya, Kamis (1/1/2026).
Terpisah, saat dimintai keterangan, Agus Rajab yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Cisewu menyampaikan bahwa saat ini struktur korwil sudah tidak ada. “Sekarang sudah tidak ada korwil, jadi tidak ada komunikasi,” ungkapnya singkat.***






























