Garutexpo.com – Warga Kabupaten Garut kembali digemparkan oleh aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah warung di Jalan Prof. KH Anwar Musaddad, Desa Tanjung Kemuning, Kecamatan Tarogong Kaler, Jumat (25/7/2025). Kejadian ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga meninggalkan luka fisik dan trauma mendalam bagi dua orang korban.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengungkapkan kronologi kejadian bermula saat korban bernama Deva dan Salinah tengah bekerja di dalam warung. Tanpa diduga, seorang pria berinisial AK (31), warga Tarogong Kaler, bersama rekannya, mendatangi warung tersebut dengan niat jahat. Begitu masuk, mereka langsung melancarkan tindak kekerasan brutal.
“Korban diseret, dicekik, bahkan digigit tangannya. Tidak hanya itu, pelaku juga menyundul kepala korban hingga menyebabkan luka. Sementara rekannya memukul wajah korban dan menendang pintu belakang warung yang akhirnya mengenai mata korban lain hingga terluka parah,” jelas AKP Joko, Rabu (28/8/2025).
Akibat serangan sadis tersebut, kedua korban mengalami luka-luka. Deva mengalami luka gigitan di tangan kiri dan memar di bagian mata, sedangkan Salinah menderita memar pada mata sebelah kiri akibat hantaman pintu. Setelah melumpuhkan korban, pelaku menggasak uang hasil penjualan warung sebesar Rp1.700.000 yang tersimpan di dalam laci meja.
Peristiwa ini sontak membuat geger warga sekitar. Beberapa saksi yang melihat kejadian mencoba menolong, namun pelaku berhasil melarikan diri. Tak butuh waktu lama, penyelidikan cepat yang dilakukan Satreskrim Polres Garut berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial AK. Ia kemudian berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa satu buah jaket hoodie hitam yang digunakan saat beraksi.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang turut serta dalam aksi ini,” tambah AKP Joko.
Polisi menegaskan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) dan (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 hingga 15 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena aksi brutal pelaku tidak hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga menimbulkan ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa. Polres Garut pun mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama para pemilik usaha kecil yang sering menjadi sasaran tindak kriminal.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati dan segera melaporkan apabila ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” tutup Kasat Reskrim.
Kini, kedua korban masih menjalani perawatan medis akibat luka yang dialami, sementara pihak keluarga berharap pelaku dihukum seberat-beratnya agar kejadian serupa tidak kembali terulang di Kabupaten Garut.***






























