in

Anggaran Jaminan Kesehatan Garut Tembus Rp196 Miliar, Bupati Tegaskan Penataan BPJS PBI Harus Tepat Sasaran

Foto: Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memberikan penjelasan mengenai penataan kepesertaan jaminan kesehatan di tengah penyesuaian anggaran daerah seusai menerima kunjungan kerja pimpinan Perkumpulan Teknik Pelayanan-Kesehatan Indonesia (PTPI) di RSUD dr. Slamet Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat (9/10/2026).

Garutexpo.com – Pemerintah Kabupaten Garut menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlangsungan jaminan kesehatan masyarakat di tengah penyesuaian anggaran daerah akibat pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026. Penataan kepesertaan BPJS Kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) pun dilakukan agar bantuan pemerintah tetap menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyampaikan hal tersebut seusai menerima kunjungan kerja pimpinan Perkumpulan Teknik Pelayanan-Kesehatan Indonesia (PTPI) di RSUD dr. Slamet Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat (9/10/2026).

Syakur menjelaskan, pemerintah daerah terus meningkatkan dukungan anggaran untuk program jaminan kesehatan dalam beberapa tahun terakhir. Namun, kondisi fiskal daerah pada 2026 mengharuskan pemerintah melakukan penataan kepesertaan agar pembiayaan lebih efektif dan tepat sasaran.

“Jadi gini, tahun 2024 kita memberikan PBPU untuk 270 ribu orang. Tahun 2025, saya jadi Bupati, saya tingkatkan menjadi 560 ribu orang. Tahun 2026, kita mendapatkan cobaan terkait dengan pengurangan TKD sehingga kita juga melakukan penataan supaya lebih tepat lagi,” ujar Syakur.

Anggaran Naik, Kepesertaan Ditata

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui skema PBI PBPU yang dibiayai pemerintah daerah mengalami perubahan dalam tiga tahun terakhir.

Pada 2024, jumlah peserta tercatat sebanyak 270.651 orang dengan anggaran Rp97,531 miliar. Angka tersebut meningkat pada 2025 menjadi 566.191 peserta dengan alokasi anggaran Rp156,109 miliar.

Sementara itu, pada 2026, jumlah peserta tercatat sebanyak 505.362 orang. Meski jumlah kepesertaan mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, anggaran yang dialokasikan pemerintah daerah justru meningkat menjadi Rp196,091 miliar.

Data tersebut menunjukkan bahwa penataan kepesertaan berlangsung bersamaan dengan peningkatan alokasi pembiayaan jaminan kesehatan. Karena itu, perubahan jumlah peserta perlu dipahami dalam konteks kebijakan anggaran dan penyesuaian sasaran penerima bantuan.

Pemerintah daerah menekankan bahwa penataan tersebut bukan berarti mengabaikan kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan, melainkan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan program di tengah keterbatasan fiskal.

Puskesmas Diminta Cepat Merespons Keluhan Warga

Bupati Garut juga menegaskan bahwa masyarakat yang mengalami persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan, terutama ketika membutuhkan penanganan medis mendesak, harus memperoleh respons cepat.

Untuk itu, ia mengaku telah menginstruksikan seluruh puskesmas di Kabupaten Garut agar segera menindaklanjuti laporan warga yang menghadapi kendala terkait jaminan kesehatan.

“Kita sudah sosialisasi ke semua puskesmas di Garut. Ketika ada kasus seperti ini, segera ditangani,” katanya.

Instruksi tersebut menjadi penting agar persoalan administratif kepesertaan tidak membuat warga kebingungan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan. Respons cepat dari fasilitas kesehatan dan koordinasi dengan instansi terkait diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga Mampu Diimbau Tetap Membayar Iuran Mandiri

Di sisi lain, Syakur mengajak masyarakat yang secara ekonomi mampu untuk tetap melanjutkan kepesertaan BPJS Kesehatan secara mandiri.

Menurutnya, pembayaran iuran secara rutin merupakan bagian dari semangat gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan. Iuran tersebut dinilai lebih terjangkau dibandingkan dengan biaya pengobatan apabila harus ditanggung sendiri.

Pemerintah Kabupaten Garut berharap kesadaran masyarakat untuk membayar iuran secara mandiri dapat ikut mendukung keberlanjutan sistem jaminan kesehatan, sehingga bantuan pemerintah dapat lebih difokuskan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Ketepatan Sasaran dan Perlindungan Warga Jadi Perhatian

Penataan kepesertaan BPJS PBI menjadi salah satu persoalan penting karena berkaitan langsung dengan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Di satu sisi, pemerintah harus menjaga kemampuan keuangan daerah. Di sisi lain, warga yang membutuhkan bantuan tidak boleh kehilangan akses terhadap pelayanan medis tanpa kejelasan tindak lanjut.

Karena itu, akurasi data penerima bantuan, kecepatan penanganan pengaduan, serta koordinasi antara pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, puskesmas, dan BPJS Kesehatan menjadi aspek penting dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Dengan alokasi anggaran jaminan kesehatan yang mencapai Rp196,091 miliar pada 2026, masyarakat tentu berharap pembiayaan yang disediakan dapat berjalan seiring dengan perlindungan akses layanan kesehatan, terutama bagi warga kurang mampu dan mereka yang membutuhkan penanganan medis segera.

Komitmen pemerintah daerah pada akhirnya tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi juga dari ketepatan penerima bantuan, kejelasan mekanisme pengaduan, serta kepastian bahwa masyarakat yang membutuhkan tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Video Kericuhan KOD Cup U-23 Garut Viral! Polisi Bantah Kabar Korban Meninggal Dunia

Iming-Iming Pekerjaan Berujung Dugaan Eksploitasi Seksual di Garut Selatan, Polres Tetapkan Lima Tersangka