Garutexpo.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang disertai eksploitasi seksual di wilayah Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Kasus yang terjadi di wilayah Garut Selatan tersebut mengungkap dugaan praktik perekrutan, penjemputan, hingga penempatan korban untuk melayani laki-laki dengan imbalan uang. Polisi menduga aktivitas tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari eksploitasi korban.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan pengungkapan perkara tersebut pada Jumat (9/10/2026). Penyidik kini masih mendalami peran masing-masing tersangka serta aliran uang yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut.
Dijanjikan Pekerjaan, Korban Dijemput dari Bandung
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, salah seorang tersangka berinisial C.K. (19) diduga merekrut korban berinisial DF dengan menawarkan pekerjaan sebagai lady companion (LC) dan pekerja office boy (OB) di wilayah selatan Kabupaten Garut.
Korban yang diketahui sedang membutuhkan pekerjaan kemudian dijemput dari wilayah Bandung pada Senin dini hari menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam.
Penjemputan tersebut diduga melibatkan tersangka lain. Setelah tiba di lokasi, korban diduga ditempatkan di sebuah tempat tertutup dan diarahkan untuk melayani laki-laki dengan imbalan sejumlah uang.
Dalam rentang waktu Senin hingga Kamis, korban diduga telah melayani sekitar lima orang, dengan tarif Rp400.000 untuk setiap layanan.
Polisi menduga uang pembayaran tersebut diterima oleh C.K., kemudian diserahkan kepada pihak lain hingga akhirnya dikuasai oleh tersangka yang diduga berperan sebagai pemilik atau pengelola tempat.
Rangkaian peristiwa itu kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap bagaimana praktik tersebut dijalankan, termasuk pembagian peran dan keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak.
Kondisi Keluarga Korban Menambah Keprihatinan
Di balik pengungkapan perkara ini, kondisi keluarga korban turut menjadi perhatian. DF diketahui merupakan seorang ibu yang telah bercerai dan memiliki dua anak, masing-masing berusia empat tahun dan sembilan bulan.
Saat peristiwa tersebut terjadi, anak bungsu korban dititipkan kepada mantan mertuanya. Sementara itu, berdasarkan informasi dalam perkara, anak pertama korban yang masih berusia empat tahun berada di lokasi yang sama ketika kejadian berlangsung.
Kondisi tersebut menambah keprihatinan atas dugaan eksploitasi yang tengah ditangani kepolisian. Penanganan perkara ini tidak hanya menyangkut proses hukum terhadap para tersangka, tetapi juga pentingnya perlindungan terhadap korban dan anak-anak yang terdampak.
Identitas korban dan anak-anaknya perlu tetap dilindungi demi menjaga privasi serta menghindari dampak sosial dan psikologis lebih lanjut.
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, polisi menetapkan lima orang dengan dugaan peran berbeda-beda, yakni:
1. E.M. (36), diduga berperan sebagai pemilik atau pengelola tempat.
2. C.K. (19), diduga berperan sebagai perekrut korban.
3. D. (44), diduga terlibat dalam penjemputan korban.
4. H.H. (26), diduga turut berperan dalam penjemputan korban.
5. V.N. (17), diduga berperan sebagai penerima upah dan berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
Penetapan kelima orang tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan TPPO dan eksploitasi seksual. Peran serta pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak akan ditentukan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Karena salah satu pihak yang disebut dalam perkara masih berusia 17 tahun, penanganannya wajib memperhatikan ketentuan khusus mengenai sistem peradilan pidana anak.
Mobil dan Dua Telepon Genggam Disita
Untuk kepentingan penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang diduga digunakan dalam penjemputan korban serta dua unit telepon genggam, masing-masing Infinix Hot 30i berwarna hitam dan Itel City 100 berwarna biru tua.
Barang bukti tersebut akan digunakan untuk membantu penyidik mendalami rangkaian peristiwa, komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan aliran uang dari aktivitas yang sedang diselidiki.
Terancam Jerat Hukum TPPO dan Perlindungan Anak
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perdagangan orang, serta Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait dugaan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
Penerapan pasal tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas, terutama apabila proses perekrutan, lokasi kerja, jenis pekerjaan, maupun sistem pembayaran tidak disampaikan secara transparan.
Masyarakat juga diimbau segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi perekrutan atau penempatan seseorang yang mengarah pada perdagangan orang dan eksploitasi.
Polres Garut masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran uang dan memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang diperlukan.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik eksploitasi yang terjadi sekaligus memastikan proses hukum berjalan dengan memperhatikan hak dan keselamatan korban.(*)


