in

Diduga Palsukan Kemasan Teh Herbal, Empat Orang Diamankan Polres Garut

Foto: Kapolres Garut ungkap dugaan tindak pidana penggunaan merek tanpa hak dalam produksi dan penjualan teh herbal, Jumat, 9 Oktober 2026.

Garutexpo.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Garut mengungkap dugaan tindak pidana penggunaan merek tanpa hak dalam produksi dan penjualan teh herbal yang diduga menyerupai merek terdaftar milik perusahaan lain. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas produksi hingga pemasaran produk melalui platform perdagangan daring.

Pengungkapan perkara itu disampaikan dalam konferensi pers Polres Garut, Sabtu (10/10/2026). Keempat tersangka masing-masing berinisial TR (23), warga Kecamatan Leuwigoong; BN (28), warga Kecamatan Leles; serta R (56) dan J (45), warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Kasus ini bermula ketika perusahaan pemilik merek Sehatku Herbal mencurigai adanya penurunan omzet penjualan setiap bulan. Pihak perusahaan menduga terdapat produk yang dipasarkan pihak lain dengan tampilan kemasan menyerupai merek miliknya, termasuk produk yang ditemukan beredar di wilayah Kabupaten Garut.

Atas dugaan tersebut, perusahaan kemudian melaporkannya kepada Polres Garut pada 2 Oktober 2026. Polisi pun menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan dan menelusuri asal-usul produk yang diduga menggunakan merek tanpa hak.

Hasil penyelidikan mengarah pada empat orang yang kemudian diamankan dari tiga lokasi berbeda.

Diduga Produksi Teh Herbal dengan Kemasan Menyerupai Merek Terdaftar

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga memproduksi teh herbal berbahan serbuk yang disebut berasal dari tanaman kumis kucing. Serbuk tersebut dimasukkan ke dalam kantong teh, kemudian dikemas menggunakan bungkus bertuliskan “Teh Daun Kumis Kucing dan Jahe Kunyit Daun Sirih Manjakani”.

Kemasan produk tersebut diduga menyerupai keseluruhan merek Sehatku Herbal milik pihak pelapor.

Dalam menjalankan aktivitasnya, para tersangka diduga membeli bahan baku serbuk teh melalui marketplace. Bahan tersebut kemudian diolah dengan cara dimasukkan ke dalam kantong teh, dikemas menggunakan bahan kemasan yang diduga menyerupai merek terdaftar milik pihak lain, lalu dipasarkan kepada konsumen.

Produk tersebut diketahui dipasarkan secara daring melalui platform TikTok menggunakan akun @sehatkuherball.

Dari aktivitas yang diduga dilakukan tersebut, para tersangka mengaku memperoleh keuntungan bervariasi, yakni berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta per bulan.

Ratusan Kemasan Teh Herbal Disita Polisi

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kegiatan produksi dan pemasaran teh herbal tersebut.

Barang bukti yang disita di antaranya 10 bungkus serbuk yang diduga merupakan bahan kumis kucing, 200 kantong teh berisi serbuk, 200 kantong teh kosong, serta satu baskom berisi serbuk yang diduga sebagai bahan baku kumis kucing.

Polisi juga menyita dua alat pemanas atau catokan, lima buah baki, empat gulung plastik polimer berwarna hitam, dan 400 kemasan teh daun kumis kucing yang diduga menyerupai merek Sehatku Herbal.

Selain itu, dua unit telepon genggam, yakni Xiaomi Redmi Note 14 Pro 5G dan ZTE Nubia, turut diamankan. Polisi juga mengamankan akun TikTok @sehatkuherball beserta akun TikTok Seller Center yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan produk tersebut.

Seluruh barang bukti itu selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka.

Kapolres Garut Tegaskan Penegakan Hukum dan Perlindungan Konsumen

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjaga kepastian hukum dalam kegiatan perdagangan.

Menurutnya, penggunaan merek tanpa hak yang menyerupai merek terdaftar milik pihak lain berpotensi merugikan pemilik merek dan menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen.

“Penggunaan merek tanpa hak yang menyerupai merek terdaftar milik pihak lain dapat merugikan pemilik merek sekaligus berpotensi menimbulkan kebingungan bagi konsumen. Kami akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan,” tegasnya.

Kapolres juga mengimbau para pelaku usaha agar menjalankan kegiatan perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku serta menghormati hak kekayaan intelektual milik pihak lain.

Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Selain perkara dugaan penggunaan merek tanpa hak, penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah, terkait dugaan kegiatan usaha perdagangan tanpa perizinan yang dipersyaratkan.

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha agar tidak hanya memperhatikan aspek pemasaran dan keuntungan, tetapi juga memastikan legalitas usaha serta penggunaan merek dan kemasan produk sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, proses hukum terhadap keempat tersangka masih menjadi bagian dari penanganan perkara oleh Polres Garut. Dugaan tindak pidana yang disangkakan akan dibuktikan lebih lanjut melalui proses penyidikan dan mekanisme peradilan yang berlaku.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Iming-Iming Pekerjaan Berujung Dugaan Eksploitasi Seksual di Garut Selatan, Polres Tetapkan Lima Tersangka