Garutexpo.com – Aksi pencurian dengan kekerasan yang meresahkan warga Kabupaten Garut akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Garut. Seorang pria berinisial US (34), yang diduga merampas dua unit telepon genggam dengan mengancam korban menggunakan golok, berhasil diamankan polisi.
Ironisnya, tersangka diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan di Bandung. Fakta tersebut diungkap Kapolres Garut, AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., saat konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (12/10/2026).
Kasus pencurian dengan ancaman kekerasan itu terjadi pada Minggu (4/10/2026), sekitar pukul 16.39 WIB, di Jalan Cimanuk, tepatnya di depan Toko Komputer Perintis, Desa Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Korban Dikejar, Motor Ditendang, Golok Diarahkan ke Leher
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula ketika kedua korban melintas menggunakan sepeda motor di lokasi kejadian. Tersangka kemudian mengejar kendaraan korban sebelum menendang sepeda motor yang ditumpangi keduanya.
Situasi berubah mencekam ketika tersangka turun dari kendaraannya dan mengeluarkan senjata tajam jenis golok. Senjata tersebut kemudian ditodongkan ke arah leher korban sambil meminta kedua telepon genggam milik korban.
Dalam kondisi terancam, kedua korban akhirnya menyerahkan barang-barang tersebut. Setelah berhasil menguasai telepon genggam, tersangka melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akibat peristiwa itu, kedua korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp8 juta.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menjelaskan, ancaman menggunakan senjata tajam menjadi modus yang dilakukan tersangka untuk memaksa korban menyerahkan barang miliknya.
“Pelaku mengejar kendaraan yang ditumpangi korban, kemudian menendang sepeda motor tersebut. Setelah itu, pelaku turun dan menodongkan golok ke arah leher korban sambil meminta telepon genggam milik keduanya. Karena merasa terancam, kedua korban akhirnya menyerahkan barang tersebut, kemudian pelaku melarikan diri,” jelas Kapolres.
Residivis Kasus Penganiayaan
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres juga mengungkapkan bahwa US merupakan residivis kasus penganiayaan yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan di Bandung.
Pengungkapan ini menjadi perhatian karena tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka kali ini melibatkan ancaman senjata tajam terhadap korban di ruang publik.
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama kejahatan yang disertai kekerasan maupun penggunaan senjata tajam.
Kapolres turut mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.
“Kami berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Garut agar tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Golok hingga Sepeda Motor Diamankan
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni:
* Sebilah golok dengan panjang sekitar 40 sentimeter.
* Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa nomor polisi.
* Sebuah jaket hoodie berwarna hitam.
* Satu unit telepon genggam merek Infinix Smart.
* Satu kotak telepon genggam iPhone 12 berkapasitas 128 GB.
Barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak kejahatan yang disertai ancaman senjata tajam dapat membahayakan keselamatan warga. Masyarakat diimbau tetap waspada saat beraktivitas di jalan serta segera menghubungi kepolisian apabila menghadapi situasi yang mengancam keselamatan.***

