Garutexpo.com – Dewan Pendidikan Kabupaten Garut kembali melanjutkan program penyuluhan hukum berkelanjutan, kali ini digelar di Kecamatan Banyuresmi, Senin (9/9/2025). Acara tersebut diikuti para kepala sekolah dari jenjang SD hingga SMP dengan fokus memperkuat tata kelola anggaran pendidikan sekaligus mencegah potensi penyimpangan.
Anggota Dewan Pendidikan Garut, Asep Nurjaman, menegaskan bahwa kepala sekolah memiliki peran krusial dalam mengelola dana pendidikan, mulai dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Alokasi Khusus (DAK), hingga bantuan dari pemerintah daerah. Oleh karena itu, pemahaman terhadap aturan hukum dan regulasi keuangan sangat penting agar pengelolaan berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami hadir untuk memberikan penguatan kapasitas hukum bagi kepala sekolah, agar mereka tidak hanya berperan sebagai pemimpin pendidikan, tetapi juga mampu menjadi pengelola anggaran yang taat aturan. Ini penting untuk mencegah terjadinya masalah hukum di kemudian hari,” ujar Asep.
Dalam forum ini, Dewan Pendidikan Garut membahas sejumlah regulasi yang wajib dipahami kepala sekolah, di antaranya:
1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional – menegaskan prinsip tata kelola pendidikan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
2. UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – menjadi dasar hukum pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di sekolah.
3. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah – mengatur bahwa setiap penggunaan anggaran harus sesuai mekanisme keuangan pemerintah daerah.
Selain penyampaian materi, peserta juga diajak mengikuti simulasi studi kasus terkait kesalahan administrasi yang kerap muncul di sekolah. Harapannya, kepala sekolah dapat lebih berhati-hati dalam membuat laporan pertanggungjawaban.
Dewan Pendidikan Garut menargetkan kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan secara bergilir di seluruh 42 kecamatan. Tidak hanya kepala sekolah, tetapi juga bendahara dan pengawas sekolah akan dilibatkan agar memiliki pemahaman yang sama terkait aturan hukum dalam pengelolaan anggaran.
“Kami berharap penyuluhan ini bisa menciptakan budaya tata kelola anggaran sekolah yang lebih bersih dan profesional, sehingga pendidikan di Garut berjalan tanpa hambatan hukum,” sambung Asep Nurjaman.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari peserta. Mereka menilai materi yang disampaikan sangat relevan dengan tantangan di lapangan, khususnya dalam hal administrasi serta pelaporan keuangan sekolah.(*)






























