in

Dewan Pendidikan Garut Soroti Kebijakan Satu Kelas 50 Siswa: Berpotensi Langgar Hak Anak dan Guru

GARUTEXPO — Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menaikkan jumlah siswa per kelas dari 36 menjadi 50 menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk Dewan Pendidikan Kabupaten Garut. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 dan akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2025/2026.

Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Nurjaman, menyatakan bahwa kebijakan ini dapat dianggap melanggar hak anak dan guru. Menurutnya, alasan menampung lebih banyak anak dari keluarga tidak mampu tidak seharusnya mengorbankan kualitas pembelajaran di sekolah negeri.

“Apa pun masalahnya, menggadaikan kualitas pembelajaran dengan menumpuk 50 siswa dalam satu kelas tentu bukan solusi,” kata Asep, Jumat (12/7/2025).

Asep menilai semestinya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dapat mempertimbangkan solusi lain, seperti membuka akses ke Sekolah Rakyat atau memberikan bantuan biaya bagi siswa untuk bersekolah di sekolah swasta.

Ia menegaskan, niat baik Gubernur untuk menekan angka anak putus sekolah harus diiringi kebijakan terukur tanpa mengorbankan hal baik lainnya.

“Penambahan jumlah siswa per kelas justru akan menghambat proses belajar-mengajar dan membebani guru dalam menjalankan pembelajaran berdiferensiasi. Guru akan kesulitan memahami karakteristik siswa satu per satu. Jumlah siswa yang lebih banyak berarti waktu dan tenaga guru harus terbagi lebih banyak,” jelasnya.

Dari sisi psikologis dan pedagogis, Asep menambahkan, ruang kelas akan menjadi lebih sesak sehingga menimbulkan ketidaknyamanan serta potensi konflik antar siswa.

“Ruang gerak terbatas dan layanan guru jadi seragam. Akibatnya, pembelajaran tidak efektif, dan guru bisa mengalami stres,” ungkapnya.

Asep juga memberikan saran jika kebijakan ini tetap dijalankan. Menurutnya, pemerintah wajib memperkuat motivasi dan keterampilan guru, terutama dalam menangani kelas besar.

“Guru harus dibekali strategi pembelajaran aktif, kooperatif, dan memanfaatkan teknologi. Selain itu, kesejahteraan mereka perlu diperhatikan agar tidak mengalami tekanan psikologis,” paparnya.

Lebih lanjut, Asep menyoroti potensi masalah lain yang mungkin timbul dari kebijakan ini. Ia menyebutkan ada tiga dampak yang perlu diantisipasi, yakni kebijakan yang tidak tepat sasaran, dampak negatif pada sekolah swasta, serta potensi jalur titipan.

“Ada kekhawatiran jalur Penerimaan Anak Putus Sekolah (PAPS) tidak sepenuhnya menjangkau siswa yang benar-benar membutuhkan, tetapi justru dimanfaatkan oleh siswa dari keluarga mampu yang ingin masuk sekolah favorit. Selain itu, sekolah swasta bisa kehilangan murid karena banyak yang memilih pindah ke negeri. Jalur PAPS juga rawan disalahgunakan sebagai jalur titipan dengan kemasan yang baik,” tutur Asep.

Di akhir pernyataannya, Asep menegaskan bahwa PAPS memiliki potensi besar dalam mengatasi masalah putus sekolah di Jawa Barat. Namun, potensi masalah baru juga harus diantisipasi dengan evaluasi berkala, koordinasi yang baik, serta peningkatan kualitas pendidikan.“Evaluasi berkala dan peningkatan kualitas menjadi kunci keberhasilan program PAPS,” katanya.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

FPPG Menggugat: Stop Mafia Seragam di Sekolah, Ketum Ultimatum Sekolah Nakal

Dewan Pendidikan Desak Evaluasi Total Korwil Pendidikan Garut: Jangan Ada Penyalahgunaan Wewenang