Garutexpo.com – Forum Komite SMA, SMK, dan SLB Kabupaten Garut menggelar rapat koordinasi bersama Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XI serta jajaran MKKS SMA dan MKKS SMK. Pertemuan tersebut digelar untuk menyamakan persepsi mengenai tata kelola pendidikan, khususnya terkait mekanisme penggalangan dana di sekolah sesuai regulasi yang berlaku.
Sekretaris Forum Komite SMA-SMK-SLB Kabupaten Garut, Dedi Kurniawan, menegaskan bahwa rakor ini penting agar seluruh pihak—komite sekolah, kepala sekolah, dan KCD—memiliki pemahaman yang sama mengenai aturan sumbangan pendidikan sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara komite, kepala sekolah, dan KCD Wilayah XI mengenai penggalangan dana, yaitu dana sumbangan pendidikan sesuai Permendikbud 75 Tahun 2016,” ujar Dedi kepada Garutexpo.com, Jum’at, 28 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan antara sumbangan, bantuan, dan pungutan.
Menurutnya, sumbangan adalah penggalangan dana yang tidak ditentukan nominalnya, tidak ditentukan waktunya, dan bersifat tidak mengikat.
Sementara bantuan merupakan penggalangan dana dari perusahaan untuk sekolah, namun bukan dari perusahaan rokok ataupun minuman keras.
Adapun pungutan, jelasnya, adalah penggalangan dana yang ditentukan nominalnya, ditentukan waktunya, dan bersifat mengikat.
“Untuk sumbangan dan bantuan, masyarakat diperbolehkan berpartisipasi membantu sekolah. Namun pungutan itu tidak boleh, sesuai Permendikbud 75 Tahun 2016,” tegas Dedi.
Selain membahas aturan penggalangan dana, rakor juga menyoroti pentingnya tata cara penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Dedi menyebut masih ada sekolah yang hanya meminta tanda tangan komite tanpa melibatkan mereka dalam proses penyusunan.
“Kami membahas juga tentang penyusunan RKAS. Masih ada kepala sekolah yang melibatkan komite, ada juga yang hanya meminta tanda tangan saja. Melalui pertemuan ini, kami menghimbau agar seluruh SMA, SMK, dan SLB menyusun RKAS bersama komite sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan sekolah pada hakikatnya merupakan tanggung jawab bersama antara kepala sekolah dan komite sekolah sebagai representasi masyarakat.
“Kepala sekolah dan komite harus berjalan seiring. Komite adalah kepanjangan tangan masyarakat, sehingga keterlibatannya wajib dalam setiap proses perencanaan di sekolah,” paparnya.(*)






























