GARUTEXPO — Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Peduli Garut (DPP FPPG) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh sekolah di Kabupaten Garut agar tidak bermain-main dengan praktik jual-beli seragam peserta didik saat Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“Yang kami harus ingatkan itu pada pendaftaran ulang, biasanya modus sekolah itu menawarkan penjualan baju,” tegas Ketua Umum DPP FPPG, Jajang Mustopa Kamil, di Garut, Jumat (12/7/2025).
Jajang menegaskan, pihaknya mendapati masih ada sekolah yang nekat melakukan praktik penjualan seragam dengan dalih kewajiban saat pendaftaran ulang. Modus ini, kata dia, memaksa orang tua murid membeli seragam di sekolah dengan ancaman anaknya dianggap batal diterima jika tidak membeli.
“Jadi, seolah-olah kalau tidak membeli baju di sekolah tersebut, anak didik tidak diterima. Ini jelas pungli berkedok bisnis seragam,” ungkapnya.
Pantauan FPPG pada tahun ajaran 2025 mengungkap, orang tua murid terpaksa merogoh kocek dari mulai Rp1,300 juta hingga 1,600 juta untuk 3 hingga 4 paket seragam sekolah.
Jajang menegaskan, praktik ini melanggar aturan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12, pengadaan pakaian seragam sekolah sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid. Pemerintah hanya mendorong bantuan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.
“Tidak boleh ada pungutan liar, tidak boleh ada bisnis seragam oleh sekolah. Kalau masih ada yang membandel, orang tua jangan ragu melapor ke Inspektorat atau dinas pendidikan,” ujarnya.
FPPG meminta pengawasan ketat agar praktik mafia seragam ini diberantas tuntas. “Jangan sampai momentum SPMB dimanfaatkan pihak sekolah untuk meraup keuntungan pribadi dengan menekan orang tua murid,” tandas Jajang.(*)






























