GARUTEXPO – Proses seleksi direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Intan Garut mendapat sorotan dari Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG). Organisasi ini mendukung pembentukan panitia seleksi (pansel) oleh Bupati Garut, Syakur Amin, namun mengingatkan agar proses rekrutmen bebas dari intervensi politik dan praktik nepotisme.
“Penunjukan direksi itu memang hak prerogatif bupati, kami hormati. Tapi jangan ada titipan, baik dari keluarga, partai politik, maupun tim sukses,” tegas Pengurus DPP FPPG, Jajang Mustafa Kamil, S.Pd kepada wartawan garutexpo.com Via WhatsApp, Kamis (29/5/2025).
Jajang menekankan bahwa seleksi harus dilakukan secara transparan dan profesional. Menurutnya, figur yang terpilih bukan hanya harus punya koneksi, tapi juga kapasitas dan integritas untuk membenahi PDAM yang selama ini dinilai belum mampu memberikan pelayanan air bersih secara optimal.
“Kami ingin orang yang benar-benar kompeten. PDAM harus menjadi lokomotif. Pembangunan daerah, bukan sekadar tempat menampung jabatan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, FPPG juga mengkritik kinerja PDAM Garut yang dianggap belum memenuhi harapan masyarakat. Pelayanan dasar yang masih sering dikeluhkan serta minimnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi sorotan utama.
“Kalau tidak ada perbaikan, PDAM Garut harus direvolusi total. BUMD ini harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat, bukan hanya dinikmati para petinggi. Jangan sampai PDAM justru jadi beban APBD,” ujarnya.
Jajang juga menegaskan bahwa FPPG akan mengawal ketat seluruh tahapan seleksi, termasuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak tertentu.
“Kalau proses seleksi tidak transparan, restrukturisasi total bisa jadi pilihan,” tandasnya.
Menurut Jajang, seleksi ini merupakan ujian penting bagi Pemerintah Kabupaten Garut dalam membenahi tata kelola BUMD secara serius. Ia pun mendesak agar pansel bekerja secara netral, jujur, dan adil.
“Pansel harus menjaga objektivitas dan tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun. Integritas mereka sangat menentukan hasil seleksi ini,” kata Jajang.
Ia juga mengingatkan agar seluruh proses seleksi mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Permendagri No. 37 Tahun 2018 dan PP No. 54 Tahun 2017, yang menekankan pentingnya sistem merit dalam pengisian jabatan strategis BUMD.
“Kami berharap seleksi ini menghasilkan pemimpin PDAM yang mampu melakukan transformasi nyata, bukan sekadar pengisi jabatan,” tandasnya.(*)






























