GARUTEXPO – Gerakan Masyarakat Bawah (GMB) mendesak Bupati Garut dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut agar segera merotasi Kepala Sekolah SDN Karya Mukti 1 serta Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Banyuresmi. Desakan tersebut muncul setelah terungkapnya dugaan kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum guru terhadap temennya sendiri lingkungan sekolah.
Aktivis GMB, Ary Nurjaly, SH, menilai kejadian tersebut sebagai bentuk kegagalan sistem pengawasan dan merosotnya moralitas tenaga pendidik di lapangan. Ia menegaskan bahwa guru seharusnya menjadi contoh dalam membentuk karakter siswa, bukan justru menjadi pelaku kekerasan.
“Lemahnya akhlak dan moral seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan, justru mencoreng wajah dunia pendidikan. Sistem pengawasan Dinas Pendidikan tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Ary, Selasa (22/4/2025).
Menurut Ary, peran pemimpin di sektor pendidikan sangat krusial. Jika kepala sekolah maupun Korwil tidak mampu menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara efektif, maka hal ini akan berdampak buruk bagi masa depan generasi muda.
“Pendidikan adalah pondasi utama dalam membangun masa depan bangsa. Jika pemimpin di sektor ini tidak memberikan teladan yang baik, dampaknya akan sangat buruk bagi generasi muda kita,” lanjutnya.
Ia juga mengutip Pasal 10 ayat 1 tentang tugas Koordinator Pendidikan Kecamatan yang mencakup pelayanan administrasi, pembinaan, pemeriksaan, pengawasan, serta perencanaan kegiatan organisasi dan kepegawaian. Dalam pandangannya, fungsi-fungsi tersebut gagal dijalankan dengan baik di Banyuresmi.
Selain itu, GMB bersama sejumlah LSM juga menyoroti pentingnya pembinaan etika dan pemahaman ASN serta guru terhadap tanggung jawab sebagai abdi negara. Mereka menilai perlu adanya langkah serius untuk meningkatkan kualitas moral para pengajar.
“Moralitas pendidik harus menjadi perhatian utama dalam sistem pendidikan. Jika seorang guru bisa bertindak kasar di depan murid, maka ini adalah rapor merah dunia pendidikan. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan di lingkungan sekolah,” tegas Ary.
Sebagai dasar hukum, ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 35 dan 38, yang menekankan pentingnya pengawasan dan penjaminan mutu pendidikan. Ia juga menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 yang menyebutkan bahwa setiap unit kerja pendidikan, termasuk Korwil, memiliki kewajiban melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap satuan pendidikan.
GMB menegaskan bahwa langkah tegas dari pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan di Garut.(*)






























