Garutexpo.com – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Tiga terduga pelaku diamankan jajaran Polsek Cisurupan Polres Garut bersama Tim Sancang setelah diduga menjalankan aksinya dengan modus menghadang korban menggunakan batang pohon pisang di jalan desa.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 20.20 WIB, di Kampung Tarikolot RT 04 RW 05, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukaresmi. Saat itu, korban yang tengah melintas menggunakan sepeda motor terpaksa berhenti karena batang pohon pisang melintang di tengah jalan.
Ketika korban turun untuk menyingkirkan batang tersebut, para pelaku tiba-tiba muncul, menarik korban, melakukan kekerasan, dan membawa kabur sepeda motor milik korban.
Kapolsek Cisurupan, AKP Yulius Siswantoro, S.E., mengatakan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan kejadian. Unit Reskrim Polsek Cisurupan melakukan penyelidikan intensif serta menyebarkan ciri-ciri para pelaku kepada masyarakat sekitar.
“Berkat informasi warga, Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, Kanit Reskrim menerima petunjuk mengenai keberadaan para terduga pelaku. Bersama masyarakat, kami mengamankan tiga orang, yakni AT (21), DD (19), dan DS (16), yang semuanya merupakan warga Kecamatan Sukaresmi,” ujar AKP Yulius kepada awak media, Selasa, 3 Februari 2026.
Ketiganya sempat diamankan di Kantor Desa Mekarjaya untuk menghindari amukan massa yang terus berdatangan. Situasi tersebut kemudian ditangani Tim Sancang Polres Garut dan piket Polsek Cisurupan yang datang ke lokasi.
Kapolsek Cisurupan memimpin langsung proses evakuasi para terduga pelaku sebelum akhirnya mereka dibawa ke Mapolres Garut guna menjalani pemeriksaan awal, pendalaman kasus, serta proses hukum lebih lanjut.
“Dari tangan para pelaku, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa gear sepeda motor yang dililit tali sabuk, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, serta satu batang pohon pisang sepanjang kurang lebih 120 sentimeter,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa langkah cepat kepolisian merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” tandasnya.(*)


