Garutexpo.com – Dugaan penyalahgunaan aset milik pemerintah desa mencuat di Kecamatan Cihurip, Kabupaten Garut. Seorang kepala desa diduga meminjam uang kepada pihak perorangan sebesar Rp52 juta untuk membiayai kegiatan pelaksanaan desa dengan menjaminkan BPKB mobil dinas milik pemerintah desa.
Isu tersebut diungkapkan Ketua Pemuda Akhir Zaman, Abah Muda, saat ditemui awak media, Rabu (2/1/2026). Ia mempertanyakan alasan kepala desa harus mencari pinjaman pribadi, sementara setiap tahun desa menerima alokasi Dana Desa dari pemerintah pusat.
“Pertanyaannya sederhana tapi krusial. Kenapa kegiatan pelaksanaan desa harus dibiayai dengan utang pribadi? Kalau demikian, dana desa yang diterima setiap tahun itu ke mana?” ujar Abah Muda.
Selain soal utang, Abah Muda menilai dugaan penjaminan aset negara tersebut sebagai persoalan serius. Ia menegaskan, berdasarkan hasil konfirmasinya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, aset milik pemerintah desa tidak diperbolehkan dijadikan jaminan dalam bentuk apa pun.
“Yang lebih parah, dalam perjanjian itu BPKB mobil pelayanan desa dijadikan jaminan. Padahal aset negara tidak boleh diagunkan. Ini jelas melanggar aturan,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pinjaman tersebut dituangkan dalam surat perjanjian tertanggal 29 Agustus 2024 hingga 20 September 2024. Namun hingga memasuki tahun 2025 dan menjelang 2026, permasalahan tersebut disebut belum juga diselesaikan.
Dalam perjanjian tersebut juga tercantum klausul yang menyatakan bahwa apabila terjadi wanprestasi atau ingkar janji, kendaraan dinas desa berpotensi diambil oleh pihak pemberi pinjaman.
“Kalau sampai mobil pelayanan desa benar-benar ditarik, dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat. Untung saja sampai sekarang pihak pemberi pinjaman masih punya itikad baik dan belum mengambil mobil desa,” ungkap Abah Muda.
Ia menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut tata kelola keuangan desa, transparansi penggunaan Dana Desa, serta perlindungan aset negara. Oleh karena itu, ia mendesak DPMD Kabupaten Garut untuk segera turun tangan melakukan klarifikasi dan evaluasi secara menyeluruh.
“Ini harus dibuka secara terang-benderang. Jangan sampai pelanggaran seperti ini dibiarkan dan menjadi preseden buruk bagi desa-desa lain,” pungkasnya.
Sementara itu, seorang staf Kecamatan Cihurip yang dikonfirmasi secara terpisah menyebut bahwa persoalan utang kepala desa tersebut tidak hanya berkaitan dengan mobil dinas.
“Ngagadeken mobil mah teu sabaraha. Iye, hutang kegiatan sareng hutang pribadi di atas Rp1 miliar. Untung masyarakatna sholeh, teu aya nu pengaduan,” ujar staf kecamatan, Rabu, 30 Desember 2025.
Saat awak media berupaya mengonfirmasi kepada kepala desa yang bersangkutan, nomor telepon kepala desa diketahui tidak aktif. Staf kecamatan juga menyebutkan bahwa yang bersangkutan sulit dihubungi karena nomor teleponnya kerap tidak aktif.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa persoalan keuangan kepala desa diduga jauh lebih kompleks, mencakup utang kegiatan pemerintahan desa hingga utang pribadi dengan nilai yang cukup besar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala desa maupun DPMD Kabupaten Garut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penjaminan BPKB mobil dinas, akumulasi utang, serta penggunaan Dana Desa yang kini dipertanyakan publik.***






























