in

KPU Garut Resmi Tetapkan 2 Juta Lebih Pemilih untuk Pilkada 2024

GARUTEXPO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka di Ballroom Hotel Santika, Kecamatan Tarogong Kaler, Jum’at (20/9/2024). Dari hasil rapat tersebut, jumlah pemilih yang tercatat dalam DPT mencapai 2.005.168 jiwa.

Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, menyatakan bahwa jumlah DPT ini mengalami penurunan dibandingkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sebelumnya mencapai 2.006.012 jiwa. Penurunan ini terjadi karena adanya pemilih yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti data kematian.

“Setelah penetapan DPT ini, datanya tidak akan berubah, misalnya di Jawa Barat, tetapi jika ada masyarakat yang belum terdaftar, mereka dapat menggunakan daftar pemilih khusus dengan syarat memiliki KTP elektronik. Jadi, meskipun belum terdaftar, mereka tetap bisa memilih di TPS,” ujar Dian.

Dia menambahkan, KPU akan mengumumkan DPT kepada publik, sehingga masyarakat dapat mengecek apakah mereka sudah terdaftar melalui layanan **Cek DPT Online**.

“Kami berharap semua masyarakat terdaftar sehingga mereka dapat menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 November mendatang,” harap Dian.

Sementara itu, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, menjelaskan bahwa data DPT yang ditetapkan ini akan menjadi dasar penting dalam tahapan Pilkada selanjutnya, termasuk dalam menentukan jumlah surat suara dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Data ini menjadi modal utama untuk melaksanakan tahapan berikutnya,” kata Ahmad.

Di pihak lain, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap seluruh proses penetapan DPT ini, termasuk pengajuan saran perbaikan dari 1.042 data yang semuanya sudah ditindaklanjuti oleh KPU.

“Kami pastikan bahwa proses penetapan DPT ini telah mengakomodir hak pilih masyarakat yang memenuhi syarat, sementara yang tidak memiliki hak pilih, sudah dikeluarkan dari daftar,” ujarnya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Garut, Nurrodhin, turut memberikan apresiasi kepada KPU Garut atas kinerja mereka dalam menyukseskan proses penetapan DPT ini. Dia juga menekankan pentingnya menjaga keamanan dan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024.

“Mari kita sukseskan Pilkada 2024 dengan menjaga keamanan dan partisipasi tinggi, sehingga hasilnya akan mencerminkan keinginan masyarakat Garut,” ujar Nurrodhin.

Rapat pleno ini ditandai dengan pembacaan rekapitulasi DPT dari setiap kecamatan oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua dan anggota komisioner KPU Kabupaten Garut.

Berikut rincian hasil Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPT Kabupaten Garut:
– Jumlah Kecamatan: 42
– Jumlah Desa/Kelurahan: 442
– Jumlah TPS: 4.418
– Jumlah Pemilih Laki-Laki: 1.023.858
– Jumlah Pemilih Perempuan: 981.310
– Total DPT: 2.005.168

Ditulis oleh Kang Zey

Maung Garut A dan B Terhenti di Semifinal Samarang Cup II

Gempa Guncang Kecamatan Pasirwangi, 1.780 Warga di Desa Padaawas Terdampak, Butuh Bantuan Darurat