Berbicara mengenai BPJS atau yang merupakan kepanjangan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang kini sedang banyak dibicarakan, ternyata Anda juga bisa mendaftar BPJS secara online. BPJS sendiri ada dua macamnya yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam kemunculannya, BPJS banyak mendapat keluhan dari berbagai masyarakat.
Banyak anggapan bahwa membuat BPJS rumit dan dipersulit. Namun, Anda tidak perlu khawatir lagi, Anda bisa mendaftar BPJS secara online. Cara mendaftar BPJS yang akan dibahas kali ini adalah mendaftar BPJS keselamatan, bagi Anda para tenaga kerja dan PNS, chek this out ya. Ikuti informasinya jangan sampai kelewatan ya!
BPJS Ketenagakerjaan sendiri dibagi menjadi dua macam, yakni peserta BPJS tenaga kerja dalam hubungan kerja dan peserta BPJS tenaga kerja luar hubungan kerja.
Peserta BPJS tenaga kerja dalam hubungan kerja
Yang termasuk ke dalam anggota ini adalah para pekerja non-mandiri seperti halnya pekerja swasta, yayasan, BUMN, BUMD, TNI/POLRI, PNS, para pensiunan dan lain sebaginya. Pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan terkait.
Baca Juga : Daftar Lengkap Pom Bensin SPBU di Kabupaten Garut Terbaru
Peserta BPJS tenaga kerja luar hubungan kerja
Yang termasuk ke dalam anggota ini adalah mereka yang bekerja pada sektor mandiri dan pekerja dalam sektor yang tidak formal.
Cara mendaftar BPJS online sebenarnya tidak jauh beda dengan daftar biasannya, namun daftar lewat online ini jauh lebih dimudahkan. Cara mendaftar BPJS secara online adalah sebagi berikut,
- Bukalah portal resmi BPJS Ketenagakerjaan pada alamat disini https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Masukkan email perusahaan Anda atau perwakilan kelompok Anda
- Dalam tahap ini Anda harus menunggu balasan e-mail
- Antarkan segala macam seperti syarat-syarat yang diminta ke kantor BPJS terdekat
Syaratnya
- Surat izin usaha dari kelurahan setempat
- Salinan KTP masingmasing pekerja
- Salinan KK / Kartu Keluarga masingmasing pekerja
- Pas foto warna masingmasing pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar
Cara Mendaftar
- Kunjungi website BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Ada pojok kanan atas, pilih menu “Daftarkan Saya”
- Akan ada tiga pilihan, pilih “Individu (Pekerja BPU)
- Setelah itu isi 4 langkah registrasi yakni
- Informasi Pekerja
- Profil Pekerja
- Konfirmasi Pendaftaran
- Pembayaran
Bila registrasi selesai, maka proses pendaftran online pun selesai
Setelahnya, bawa dokumen yang diminta ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
Syarat-syarat Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan
1. Syarat peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam hubungan kerja
a) Surat izin usaha perdagangan (SIUP) dalam bentuk foto kopi dan asli
b) NPWP asli dan foto kopi
c) Akta perdagangan perusahaan asli dan foto kopi
d) KTP masing-masing karyawan yang telah di foto kopi
e) KK karyawan yang sudah difoto kopi yang ingin mengajukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan
f) Pas foto 2 kali 3 sebanyak satu buah lembar
Baca Juga : Daftar Tempat ATM BRI Terdekat di Kabupaten Garut
2. Syarat peserta BPJS Ketengakerjaan luar hubungan kerja
a) Surat izin usaha dari rt/rw terdekat
b) Ktp pekerja yang sudah di foto kopi
c) Kk pekerja yang sudah difoto kopi
d) Pas foto para pekerja berwarna dengan ukuran 2 kali tiga sebanyk satu buah lembar
Nah, itu tadi cara mendaftar BPJS secara online, jika Anda berniat untuk melakukan pendaftaran BPJS ketenagakerjaan secara online, siapkan terlebih dahulu persyaratan yang diminta oleh petugas pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.
Nantikan beragam informasi menarik lainnya dari Garutexpo.com, ya.
Semoga bermanfaat!