in

Oknum Guru Agama SMP di Garut Diduga Sembunyikan Status Perceraian Selama Tiga Tahun

GARUTEXPO – Seorang oknum guru agama di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Garut diduga sengaja tidak melaporkan status perceraiannya selama lebih dari tiga tahun. PNS yang seharusnya tunduk pada aturan kepegawaian terkait perceraian, diduga melanggar peraturan dengan tidak menyampaikan laporan perceraiannya kepada atasan yang berwenang.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990, setiap PNS yang berstatus suami atau istri harus memperoleh izin dari atasan sebelum melakukan perceraian. Pelanggaran atas kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin berat sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Tim awak media berhasil mewawancarai guru berinisial T pada Selasa (03/09/2024) di ruang guru piket sekolah. Dalam keterangannya, T mengakui bahwa dirinya telah bercerai, namun belum melaporkan status perceraiannya kepada atasan.

“Betul, saya sudah bercerai sekitar tiga tahun lebih, tapi memang belum melaporkan hal ini secara resmi,” ungkap T.

Sementara itu, mantan istri T, berinisial S, juga memberikan pernyataan serupa. “Kami sudah berpisah lebih dari tiga tahun, namun memang belum ada surat cerai yang resmi. Selain itu, T juga jarang memberikan biaya anak, hanya kadang-kadang saja,” kata S.

Lebih lanjut, investigasi yang dilakukan oleh tim awak media mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa keduanya telah menikah kembali dengan pasangan baru secara siri, tanpa melalui jalur resmi hukum negara.

“Mereka berdua menikah siri dan sudah memiliki anak dari pasangan masing-masing,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Menanggapi kasus ini, Plt Kepala Sekolah SMP tempat T bekerja menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur untuk menyelidiki masalah ini.

“Secara pribadi, saya sudah melakukan verifikasi, memanggil yang bersangkutan, dan mencari kejelasan masalah ini karena saya juga masih orang baru di sekolah ini,” ujarnya melalui sambungan WhatsApp, Selasa, 24 September 2024.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut menyatakan bahwa mereka masih menunggu hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak sekolah untuk menindaklanjuti kasus tersebut.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Rumah Ambruk di Sukamerang, Polsek Cibatu Segera Tindak Lanjut

Muda Jaya Pertahankan Gelar Juara di Turnamen DPK Apdesi Samarang Cup II