Garutexpo.com – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Wanaraja berhasil menciduk seorang pemuda berinisial RRR (21), warga Kecamatan Wanaraja, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian laptop dan uang tunai milik seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Kampung Pakemitan, Desa Wanaraja, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.
Kapolsek Wanaraja, AKP Abusono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (26/07/2025) sekitar pukul 20.30 WIB. Tindakan cepat ini dilakukan usai pihaknya menerima laporan dari korban, Uus (54), yang merupakan PNS dan tinggal di lokasi kejadian.
“Korban melaporkan bahwa sebuah laptop merek Lenovo miliknya beserta uang tunai sebesar Rp500.000 yang disimpan di dalam rumah telah raib. Laporan awal disampaikan oleh anak korban yang melihat laptop tak lagi berada di tempat semula,” ungkap AKP Abusono kepada awak media, Minggu (27/07/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan saksi-saksi, polisi akhirnya berhasil membekuk terduga pelaku. Dari tangan RRR, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop Lenovo, sebuah tas ransel berwarna hitam, serta rekaman CCTV yang memperkuat keterlibatannya.
“Pelaku masih tergolong muda dan belum memiliki pekerjaan tetap. Diduga kuat aksi pencurian ini dilakukan karena alasan ekonomi,” tambah Kapolsek.
Kasus tersebut kini ditangani lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Wanaraja. RRR dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Polsek Wanaraja berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah hukum kami. Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor bila menjadi korban atau melihat tindak kejahatan,” pungkas AKP Abusono.(*)






























