in

Polsek Pamulihan Lakukan Penertiban Aktivitas Pertanian Illegal

GARUTEXPO– Polsek Pamulihan Polres Garut melakukan penertiban aktivitas pertanian illegal atau tanpa izin di lahan perkebunan PTPN VIII Papandayan pada Jumat (26/1/2024). Kegiatan ini dilaksanakan di Blok Pasir Kidul Desa Pananjung Kecamatan Pamulihan Kabupaten Garut.

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.SI., melalui Kapolsek Pamulihan AKP Wawan menjelaskan bahwa penertiban dilakukan untuk mencegah bencana alam, terutama banjir dan longsor. Wawan menambahkan bahwa aktivitas pertanian dilakukan di lereng dan bukit yang curam, yang dapat menyebabkan bahaya bagi lingkungan.

Selain melakukan penertiban, Polsek Pamulihan juga memberikan himbauan kepada para petani agar tidak menanam kembali di daerah tersebut, mengingat daerah tersebut seharusnya digunakan untuk tanaman keras.

“Kami akan bekerja sama dengan pihak perkebunan untuk melakukan penghijauan kembali di daerah tersebut guna mencegah erosi atau longsor di masa mendatang,” kata Wawan.(*)

Baca Juga  HUT BRI ke-129 Jadi Momentum Refleksi, Ketua Umum FPPG Soroti Kerugian Negara Rp 4 Miliar di Garut

Ditulis oleh Kang Zey

Pj. Bupati Garut Renovasi Rumah Dinas: Rudy Gunawan Soroti Bahaya Tanpa DPA, Prioritaskan Rutilahu

Panwascam Samarang Gelar Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu Serentak 2024