GARUTEXPO– Polsek Pamulihan Polres Garut melakukan penertiban aktivitas pertanian illegal atau tanpa izin di lahan perkebunan PTPN VIII Papandayan pada Jumat (26/1/2024). Kegiatan ini dilaksanakan di Blok Pasir Kidul Desa Pananjung Kecamatan Pamulihan Kabupaten Garut.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.SI., melalui Kapolsek Pamulihan AKP Wawan menjelaskan bahwa penertiban dilakukan untuk mencegah bencana alam, terutama banjir dan longsor. Wawan menambahkan bahwa aktivitas pertanian dilakukan di lereng dan bukit yang curam, yang dapat menyebabkan bahaya bagi lingkungan.
Selain melakukan penertiban, Polsek Pamulihan juga memberikan himbauan kepada para petani agar tidak menanam kembali di daerah tersebut, mengingat daerah tersebut seharusnya digunakan untuk tanaman keras.
“Kami akan bekerja sama dengan pihak perkebunan untuk melakukan penghijauan kembali di daerah tersebut guna mencegah erosi atau longsor di masa mendatang,” kata Wawan.(*)