GARUTEXPO– Pj. Bupati Garut, Drs. H. Barnas Adjidin MM, MM, Pd, menjadi sorotan karena merenovasi Rumah Dinas Bupati Garut di Jalan Kiansantang. Mantan Bupati Garut, H. Dr. Rudy Gunawan SH MH MP, mengkritik keputusan ini, menyoroti bahaya kegiatan tanpa Daftar Pelaksanaan Anggara (DPA) kecuali menggunakan uang pribadi.
Rumah bersejarah yang dibangun pada masa Belanda itu sedang direnovasi sejak pergantian kepemimpinan dari Rudy Gunawan ke Barnas Adjidin pada 24 Januari 2024. Meskipun belum ditempati, Pj. Bupati Barnas yang masih pulang-pergi ke Bandung bersama keluarganya menyatakan kesiapannya untuk memberikan konfirmasi terkait renovasi tersebut.
Rudy Gunawan mengecam keputusan renovasi tersebut, menyebutnya tidak perlu dilakukan karena dianggap tidak ada anggaran yang mendukung.
“Harus ada anggarannya. Prioritasnya pelajari APBD dan lakukan pengawasan pelaksanaan Daftar Pelaksanaan Anggara (DPA). Ini bahaya, melakukan kegiatan tanpa DPA kecuali uang pribadi,” ungkap Rudy Gunawan.
Mantan Bupati menegaskan bahwa tindakan renovasi untuk kenyamanan pribadi Pj. Bupati merupakan pelanggaran aturan dan hukum.
“Kalau Dia melakukan rehab atau renovasi di Rumdin untuk kenyamanan pribadi berarti sudah melanggar aturan dan hukum, dan itu tidak boleh,” tegas Rudy.
Rudy juga memperingatkan agar Pj. Bupati fokus pada prioritas, seperti memeriksa kondisi puluhan ribu Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Kabupaten Garut.
“Kalau tidak merasa nyaman boleh saja diperbaiki, tapi harus ada anggarannya,” tambahnya.
Sementara itu, Pj. Bupati Garut Barnas Adjidin siap memberikan konfirmasi terkait renovasi Rumdin dengan agenda yang akan dijadwalkan. Meski demikian, kritik terhadap keputusan ini terus bergema di kalangan masyarakat dan mantan pejabat, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur anggaran dalam setiap kegiatan pemerintahan.(*)