GARUTEXPO – Ratusan warga Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng, mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kelas 1B Garut untuk mendukung Kepala Desa mereka, Tata bin Adi, yang saat ini sedang menjalani persidangan atas tuduhan pencemaran nama baik. Kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang menuduh Tata melakukan pencemaran nama baik, namun warga Desa Jatiwangi menganggap tuduhan tersebut tidak berdasar.
“Terdakwa Tata bin Adi, Kepala Desa Jatiwangi, tidak pernah melakukan pencemaran nama baik. Tuduhan ini tidak benar, makanya kami datang ke sini untuk menuntut keadilan yang seadil-adilnya,” ujar salah satu tokoh masyarakat Jatiwangi kepada awak media, Rabu 29 Mei 2024.
Lebih lanjut ia menerangkan, sidang kali ini memasuki tahap pembacaan pleidoi oleh terdakwa di hadapan hakim. Namun, pelapor tidak hadir di persidangan, sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan warga yang hadir.
“Kami berharap persidangan ini bisa memberikan keadilan yang sesungguhnya bagi Tata bin Adi. Karena Kami yakin bahwa Pak Tata tidak bersalah. Seharusnya dia dibebaskan dari tuduhan ini,” kata salah satu tokoh warga setempat.
Tokoh masyarakat setempat menjelaskan, Kami datang ke gedung peradilan ini bukan terprovokasi atau menghalangi produk hukum, tapi untuk menyampaikan aspirasi kepada penegak hukum bahwa kepala desa kami itu tidak melakukan kesalahan. Sudah memasuki sidang yang ke-8 kalinya, memakan waktu berbulan-bulan, kok tidak ada selesainya. Padahal setahu kami, tuduhan Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik) tidak jelas siapa yang dituju. Kami mohon segera bebaskan kepala desa Jatiwangi.
“Kami rindu ketentraman dan kekondusifan di antara warga Desa Jatiwangi yang tidak menginginkan adanya konflik horizontal dengan adanya perkara ini, sehingga aktivitas warga dan pelayanan di desa pun terhambat,” tegasnya.
Penasehat hukum terdakwa, Anton Widiatno, S.H., dan Asep Rana, S.H., dari Kantor Hukum Silgar & Partners yang beralamat di Jalan Siliwangi No. 8, Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, dalam keterangan yang disampaikannya kepada awak media menyebut bahwa agenda sidang hari ini merupakan penyampaian pleidoi untuk terdakwa Tata bin Adi sebagai Kepala Desa Jatiwangi di hadapan Majelis Hakim. Ia juga menerangkan bahwa klien mereka dijerat KUHP Pasal 310 terkait pencemaran nama baik.
“Waktu klien kami (Kades Jatiwangi) dalam menghadapi penyampaian audiensi yang mengatasnamakan Forum Warga Desa Jatiwangi tertanggal 20 Januari 2023, dituduh telah mencemarkan nama baik seseorang, padahal tidak pernah menyebutkan nama seseorang ataupun nama identitasnya atau nama lembaga. Klien kami itu hanya menyebutkan adanya oknum lembaga yang berbuat curang,” ujarnya.
Lebih lanjut Anton menjelaskan, menurut aturan dan kajian hukum, KUHP Pasal 310 yang dituduhkan dalam BAPnya jelas tidak pernah dilakukan oleh klien kami. Jadi, faktanya dalam permasalahan ini seharusnya bisa dianalisis dan diverifikasi kembali materi berkas administrasi awal pelaporannya di tingkat penyelidikan sebelum ke tingkat penyidikan. Sebab audiensinya juga dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2023 tetapi dalam BAP pelaporan tertanggal 27 Januari 2023, ini jelas janggal dan cacat hukum secara materi administratif.
“Makanya dalam sidang kali ini yang merupakan penyampaian pleidoi pembelaan, kami berharap secara hukum agar Kepala Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng (H. Tata bin Adi) segera dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan. Kami yakin dengan pleidoi yang diajukannya kepada yang mulia Majelis Hakim dalam perkara ini, segera menetapkan putusan yang berkeadilan,” pungkas Anton Widiatno, dan Asep Rana.(*)






























