Garutexpo.com — Kabar mengenai seorang siswa SMKN 2 Garut yang disebut-sebut dikeluarkan dari sekolah dan ditahan kartu ujiannya sempat mengundang keprihatinan publik. Namun, setelah dilakukan klarifikasi atau tabayun, Senin, 14 Juli 2025, di ruang Kepala SMKN 2 Garut, terungkap fakta yang justru berbanding terbalik dari isu yang beredar.
Tabayun tersebut dihadiri oleh orang tua siswa, Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XI Garut Aang Karyana, Anggota DPRD Garut Yudha Puja Turnawan, Kepala SMKN 2 Garut, dan Ketua Komite SMKN 2 Garut, Dedi Kurniawan.
Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa siswa bernama Muhamad Rizki keluar sekolah atas permintaan orang tuanya sendiri, bukan dikeluarkan oleh pihak sekolah maupun karena penahanan kartu ujian.
Ketua Komite SMKN 2 Garut, Dedi Kurniawan, menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan orang tua, Rizki jarang masuk sekolah di semester pertama karena harus menjaga ibunya yang sakit. Memasuki semester kedua, ayah Rizki memutuskan agar anaknya berhenti sekolah karena merasa minder belum memiliki seragam dan belum membayar Dana Sumbangan Pendidikan (DSP).
“Orang tuanya bahkan mengaku belum pernah membayar DSP sedikit pun. Anaknya juga sering mengeluh belum punya seragam. Ketika ibunya harus bekerja ke luar negeri, ayahnya memutuskan agar anaknya mundur dulu dari sekolah,” ungkap Dedi.
Dedi juga menegaskan, pihak sekolah maupun komite tidak pernah menahan kartu ujian siswa. Bahkan, wali kelas sudah mendatangi rumah Rizki untuk memastikan apakah yang bersangkutan akan tetap melanjutkan sekolah atau tidak.
“Semuanya sudah sesuai prosedur. Kami selalu mengingatkan, jika ada masalah terkait pendidikan, orang tua wajib berkomunikasi dengan pihak sekolah. Banyak orang tua punya masalah serupa, tapi semua bisa diatasi kalau ada komunikasi. Sayangnya, di kasus ini komunikasi tidak berjalan dengan baik,” ujarnya.
Anggota DPRD Garut, Yudha Puja Turnawan, yang sebelumnya sempat memviralkan kasus ini, mengungkapkan bahwa orang tua Rizki sebenarnya telah mengirimkan surat pengunduran diri pada 16 Mei 2025. Padahal, ujian kenaikan kelas baru dilaksanakan pada Juni 2025.
“Didapatkan fakta bahwa karena rasa minder orang tuanya, maka dibuat surat pengunduran diri per 16 Mei 2025. Padahal ujian kenaikan kelas itu di bulan Juni. Ini karena kurangnya komunikasi antara orang tua dan pihak sekolah,” ujar Yudha seperti dikutip dari prianganinsider.
Yudha menambahkan, jika sejak awal orang tua Rizki berkomunikasi dengan pihak sekolah, kemungkinan besar pihak sekolah akan memberikan keringanan pembayaran DSP agar siswa tetap bisa melanjutkan pendidikan.
“Terkait DSP, sudah dibicarakan dengan KCD bahwa penarikan harus menunggu regulasi yang sedang disiapkan. Sebelum ada regulasi jelas, maka tidak boleh ada penagihan DSP. Harapan saya ke depan ada ruang komunikasi yang dibangun antara orang tua dan pihak sekolah, sehingga masalah DSP tidak menjadi penghalang anak untuk bersekolah,” katanya.
Sememtara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Garut, Aang Karyana, mengatakan tabayun ini dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat. Ia menegaskan, jangan sampai siswa putus sekolah hanya karena persoalan DSP, apalagi jika berasal dari keluarga kurang mampu.
“Kami berharap semua pihak, mulai dari RT, RW, desa hingga kecamatan peka terhadap kondisi keluarga seperti ini. Insya Allah kami akan mengawal anak ini agar bisa kembali bersekolah,” kata Aang.
Imbauan untuk Tidak Mudah Percaya Isu
Ketua Komite SMKN 2 Garut, Dedi Kurniawan, mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam menerima informasi.
“Sebelum tabayun, isu ini melebar ke mana-mana. Setelah diklarifikasi, faktanya jauh berbeda. Kami harap masyarakat lebih bijak dan memeriksa kebenaran sebelum menyebarkan informasi,”paparnya.(*)






























