GARUTEXPO – Aliansi Masyarakat dan Pemuda Garut (AMPG) melakukan aksi unjuk rasa di bunderan Simpang Lima Garut, Selasa (25/9), dengan tujuan menyampaikan beberapa tuntutan terkait penyelenggaraan Pemilu 2024. Ipan, selaku koordinator aksi, menyatakan bahwa aksi ini digelar untuk mengkritisi dugaan tindak pidana Pemilu, gratifikasi suap, serta pelanggaran kode etik yang terjadi dalam tahapan Pemilu legislatif.
“Kami dari AMPG hari ini turun ke jalan untuk menyampaikan beberapa tuntutan terkait penyelenggaraan Pemilu 2024, di mana dalam tahapan Pemilu legislatif kami menemukan dugaan tindak pidana Pemilu, gratifikasi suap, dan pelanggaran kode etik. Hal ini sudah kami laporkan kepada Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Jawa Barat, dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Garut,” ujar Ipan.
Ia menambahkan bahwa aksi ini juga bertujuan mengajak masyarakat lebih peka dan berpartisipasi aktif dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu, terutama karena tahapan Pilkada telah dimulai. Namun, menurutnya, hingga kini belum ada progres atau kepastian hukum dari pihak terkait, termasuk Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Garut.
“Kami menuntut agar semua tuntutan kami segera diproses. Kami juga mendapatkan laporan dari mantan penyelenggara Pemilu, seperti KPPS, bahwa ada dugaan perintah dari Ketua KPU untuk menggelembungkan suara salah satu peserta Pemilu, yaitu DPR RI dari Partai Nasdem atas nama Lola,” ungkapnya.
Ipan menyebutkan, dugaan adanya praktek jual beli suara dan penggelembungan suara yang melibatkan oknum KPU dan Bawaslu juga menjadi salah satu poin tuntutan dalam aksi ini. Ia menegaskan bahwa aksi ini bertujuan menghentikan praktek-praktek curang tersebut dan merebut kembali demokrasi yang sejatinya harus diperoleh masyarakat Garut.
Aksi ini dimulai dari bunderan Simpang Lima, kemudian ke Kantor KPU Garut dan dilanjutkan ke Kantor Bawaslu. AMPG menuntut tiga hal utama: pertama, meminta Bawaslu RI segera memproses laporan masyarakat Garut terkait dugaan tindak pidana Pemilu; kedua, menuntut adanya tindakan tegas atas pelanggaran dalam proses penyelenggaraan Pemilu; dan ketiga, meminta sanksi bagi Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Garut yang diduga melanggar kode etik.(*)






























