Garuexpo.com – Ketua Masyarakat Tani Tatar Sunda (Mantra), Jojo, menyoroti lemahnya kepatuhan terhadap regulasi penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Garut, terutama yang berkaitan dengan bangunan milik pemerintah daerah. Ia menilai masih banyak gedung negara, baik yang termasuk Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (BMD), yang belum memiliki legalitas resmi seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertipikat Laik Fungsi (SLF).
“Setiap penyelenggaraan bangunan gedung, terlebih fasilitas umum, harus mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan kesehatan adalah alasan utama di balik aturan tersebut,” tegas Jojo, Jum’at (31/10/2025).
Menurutnya, ironis ketika pemerintah daerah menertibkan bangunan masyarakat yang belum memiliki izin, sementara bangunan milik Pemda sendiri belum memenuhi persyaratan penyelenggaraan bangunan gedung. Kondisi seperti ini, lanjut Jojo, berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Bukan hal mustahil suatu saat Pemda Garut bisa digugat warganya sendiri melalui class action atau citizen lawsuit karena dianggap tidak taat hukum dan merugikan masyarakat,” ujar Jojo.
Jojo juga menyoroti pencabutan Perda Garut No. 13 Tahun 2012 sehingga terjadi kekosongan hukum. Seharusnya perda No.13 tahun 2012 disesusaikan mengikuti PP no 16 tahun 2021 bukannya di cabut.
“Seharusnya perda itu direvisi, bukan dicabut. Karena perda bangunan gedung penting sebagai alat ukur capaian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), sekaligus instrumen untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” jelasnya.
Sebagai solusi sementara, Pemerintah Kabupaten Garut menerbitkan Surat Edaran Bupati Garut No. 600.1.15.2/3397/DISPUPR terkait pelaksanaan pengurusan izin PBG dan SLF, khususnya bagi bangunan milik pemerintah. Namun, menurut Jojo, surat edaran tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Surat edaran itu bukan produk hukum, hanya kebijakan yang sifatnya imbauan. Tidak ada konsekuensi hukum jika tidak dipatuhi. Tapi justru jika surat edaran Bupati diabaikan oleh OPD yang dituju, itu akan menimbulkan pertanyaan besar tentang kepatuhan bawahan terhadap pimpinan,” ujarnya menambahkan.
Karena itu, Jojo menilai perlu dilakukan evaluasi mendalam terhadap implementasi surat edaran tersebut. Ia juga mendorong agar Pemda Garut, khususnya Dinas PUPR sebagai pengusul, segera menyusun Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung yang baru agar ada kepastian hukum.
“Surat edaran sifatnya hanya sementara. Pemda harus segera membuat regulasi daerah yang kuat dan relevan, baik dalam bentuk perda maupun perbup, agar sejalan dengan perkembangan zaman dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tandasnya.(*)






























