Garutexpo.com – Polemik keberadaan Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan di Kabupaten Garut terus menjadi perhatian publik. Di tengah rencana Pemerintah Kabupaten Garut melakukan evaluasi terhadap posisi Korwil Pendidikan di tingkat kecamatan, Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS) menegaskan bahwa evaluasi tidak boleh hanya menyentuh persoalan struktur organisasi, tetapi juga harus menyasar kualitas dan kompetensi pejabat yang menduduki jabatan tersebut.
Ketua GIPS, Ade Sudrajat, menilai langkah Bupati Garut yang memilih menunggu hasil kajian teknis sebelum mengambil keputusan merupakan sikap yang tepat dan patut diapresiasi. Namun demikian, menurutnya, momentum evaluasi ini harus dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap tata kelola pendidikan di daerah.
“Persoalan yang harus dijawab bukan hanya apakah Korwil Pendidikan perlu dipertahankan atau tidak. Yang lebih penting adalah bagaimana memastikan jabatan tersebut diisi oleh orang-orang yang memiliki kapasitas, kapabilitas, integritas, serta pemahaman yang kuat terhadap tata kelola pendidikan,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2026).
Ia menegaskan, keberadaan Korwil Pendidikan hanya akan memberikan manfaat apabila dijalankan oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan rekam jejak yang jelas dalam dunia pendidikan. Sebaliknya, jabatan strategis tersebut berpotensi kehilangan fungsi apabila hanya dijadikan formalitas birokrasi tanpa memperhatikan kualitas pejabat yang menempatinya.
Polemik Korwil Pendidikan sendiri mencuat setelah Pemerintah Kabupaten Garut menunda penyerahan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada sejumlah pejabat guna memberikan ruang bagi proses evaluasi yang lebih komprehensif.
Berdasarkan pemetaan yang dilakukan pemerintah daerah, muncul dua pandangan berbeda terkait keberadaan Korwil Pendidikan. Kelompok pertama mendorong dilakukan evaluasi menyeluruh dengan mempertimbangkan efektivitas organisasi, kepatuhan terhadap regulasi, serta efisiensi birokrasi. Mereka menilai perlu ada kajian mendalam agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam sistem pengelolaan pendidikan daerah.
Sementara itu, kelompok yang mendukung keberadaan Korwil Pendidikan berpandangan bahwa struktur tersebut masih memiliki fungsi strategis sebagai penghubung antara sekolah dan pemerintah daerah, terutama dalam memastikan program pendidikan berjalan efektif di tingkat kecamatan.
Menanggapi perbedaan pandangan tersebut, GIPS meminta pemerintah daerah tetap objektif dan menjadikan hasil kajian sebagai landasan utama dalam menentukan arah kebijakan.
Ade menegaskan, apabila hasil evaluasi nantinya menyimpulkan bahwa Korwil Pendidikan masih dibutuhkan, maka pemerintah harus menetapkan standar kompetensi yang ketat dan terukur bagi para pejabat yang akan menduduki jabatan tersebut.
“Jangan sampai jabatan strategis di bidang pendidikan hanya menjadi formalitas birokrasi. Harus ada ukuran kompetensi, rekam jejak kinerja, kemampuan manajerial, dan pemahaman terhadap persoalan pendidikan di lapangan. Dengan begitu, keberadaan Korwil benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas layanan pendidikan,” tegasnya.
Selain itu, GIPS juga mengingatkan bahwa setiap kebijakan yang diambil harus memiliki dasar hukum yang kuat serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Garut.
Saat ini, hasil kajian yang tengah disusun oleh tim Sekretariat Daerah masih dinantikan berbagai kalangan, mulai dari praktisi pendidikan, kepala sekolah, hingga masyarakat. Kajian tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan melakukan penataan ulang struktur organisasi maupun revisi regulasi yang berkaitan dengan Korwil Pendidikan.
Bagi GIPS, apa pun keputusan yang nantinya diambil, fokus utama yang tidak boleh diabaikan adalah terciptanya tata kelola pendidikan yang profesional, efektif, dan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Garut.(*)


