Garutexpo.com – Polemik pembangunan Rumah Sakit TMC Garut di Blok Panggodokan, Desa Pamekarsari, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut memasuki babak baru. Ketua Masyarakat Tani Tatar Sunda (Mantra), Jojo, menyatakan pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten Garut, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Menurut Jojo, Mantra telah menyampaikan surat pengaduan resmi kepada Satpol PP pada 9 Juli 2026. Pengaduan itu ditujukan kepada penanggung jawab proyek pembangunan, yakni PT Jasamatra Karya Prima, atas dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan dampak sosial dan dampak lingkungan selama proses pembangunan berlangsung.
“Hingga saat ini masyarakat masih menunggu tindakan penegakan dari Satpol PP. Sementara itu, dugaan pelanggaran dinilai masih terus terjadi di lokasi pembangunan sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan dan berpotensi menimbulkan kerawanan sosial,” ujar Jojo, Kamis, 30 Juli 2026.
Ia menambahkan, lambannya penanganan tersebut memunculkan berbagai opini di tengah masyarakat. Bahkan, sejumlah pihak mulai mendesak agar Mantra segera menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Garut untuk membahas persoalan tersebut secara menyeluruh.
Jojo menegaskan, persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak pelaksana proyek. Menurutnya, yang juga perlu menjadi perhatian adalah fungsi pengawasan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam membina penyelenggaraan bangunan gedung milik masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Menurut Jojo, persoalan yang muncul dalam pembangunan RS TMC diduga menjadi salah satu contoh lemahnya regulasi di tingkat daerah akibat belum adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi menciptakan kekosongan hukum yang membuka peluang terjadinya berbagai pelanggaran.
Selain itu, Mantra juga mempertanyakan sejauh mana Pemerintah Kabupaten Garut telah melaksanakan kewajiban menyosialisasikan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pembangunan.
“Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa pemerintah daerah terkesan mengabaikan ketentuan regulasi hanya demi mengamankan investasi tanpa mempertimbangkan dampak dan kerugian masyarakat, khususnya warga yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan,” tegasnya.
Jojo menilai pembangunan harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan kepentingan masyarakat sehingga tercipta hubungan yang saling menguntungkan serta harmonis.
Ia menekankan bahwa setiap kegiatan pembangunan, baik yang dilaksanakan pemerintah maupun swasta, seharusnya mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang mencakup tiga aspek utama, yakni ekologi, ekonomi, dan sosial.
Di akhir keterangannya, Jojo kembali mendesak Satpol PP Kabupaten Garut agar segera melakukan penindakan sesuai kewenangan yang dimiliki. Menurutnya, langkah cepat diperlukan agar tidak muncul anggapan adanya perlakuan tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Kasus pembangunan RS TMC ini dapat menjadi tolok ukur bagaimana penyelenggaraan pemerintahan daerah dijalankan. Sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi Bupati dan Wakil Bupati Garut terhadap kinerja perangkat daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Jasamatra Karya Prima maupun Satpol PP Kabupaten Garut terkait pengaduan yang disampaikan Mantra.***


