in

FPPG Soroti Ratusan SPPG di Garut, Legalitas Bangunan dan Standar IPAL Diminta Diaudit

Foto: Suasana audiensi FPPG di Gedung Sekda Kabupaten Garut, Kamis, 1 Oktober 2026.

Garutexpo.com — Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Garut mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Peduli Garut (DPP FPPG). Organisasi tersebut mendesak Pemerintah Kabupaten Garut bersama Satgas MBG dan instansi terkait melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas bangunan serta sistem pengelolaan limbah pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

FPPG menyoroti dugaan belum terpenuhinya sejumlah persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada ratusan SPPG di Kabupaten Garut.

Tak hanya soal legalitas bangunan, FPPG juga mempertanyakan kesesuaian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di sejumlah SPPG dengan standar teknologi dan ketentuan lingkungan yang berlaku.

Ketua Harian DPP FPPG, J. Choerul Ibad, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa pelaksanaan program MBG harus tetap berjalan dalam koridor hukum, keselamatan bangunan, serta perlindungan lingkungan.

“Program MBG harus berjalan sesuai aturan. Jangan sampai program yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat justru menyisakan persoalan legalitas bangunan dan pencemaran lingkungan. Dapur SPPG bukan bangunan kebal hukum,” tegas J Choirul seusai melakukan audiensi di gedung sekda, Kamis, 1 Oktober 2026.

Menurut FPPG, pemenuhan PBG dan SLF merupakan aspek penting dalam memastikan persyaratan teknis serta kelaikan fungsi bangunan. Karena itu, legalitas setiap bangunan SPPG dinilai perlu diverifikasi secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sektor lingkungan, J. Choerul Ibad meminta seluruh SPPG memastikan sistem IPAL dan pengelolaan sampah memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk merujuk pada Kepmen Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2760 Tahun 2025.

“IPAL jangan hanya menjadi pelengkap bangunan. Harus benar-benar berfungsi, memenuhi standar teknologi, dan menghasilkan air olahan yang sesuai dengan baku mutu,” ujarnya.

FPPG juga mendesak pemerintah melakukan pemeriksaan teknis terhadap IPAL, pengujian kualitas air limbah melalui laboratorium yang kompeten, serta audit terhadap sistem pengelolaan sampah di setiap SPPG yang menjadi objek pemeriksaan.

Menurut Choirul, hasil pemeriksaan tersebut penting dibuka kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan program MBG.

Ia menilai pengawasan tidak boleh berhenti pada tahap pendataan maupun imbauan. Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Satgas MBG, serta instansi terkait lainnya diminta menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.

“Jangan berhenti pada pendataan dan imbauan. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan korektif dan sanksi sesuai ketentuan. Pemerintah wajib memastikan setiap SPPG memenuhi persyaratan bangunan dan standar lingkungan,” tegasnya.

FPPG menyatakan dukungannya terhadap program MBG. Namun, dukungan tersebut menurut Ibad harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan.

“Legalitas bangunan harus jelas, IPAL wajib memenuhi standar, dan lingkungan masyarakat harus dilindungi. Dapur MBG bukan bangunan kebal hukum. Jangan ada pembiaran, jangan ada tebang pilih,” tandas J. Choerul.***

Ditulis oleh Kang Zey

Penyaluran Bantuan Pangan di Garut Tuntas, 437.793 KPM Terima Lebih dari 13 Ribu Ton Beras

FPPG ‘Sentil’ Satgas MBG dan DLH Garut: Sidak IPAL SPPG, Yang Melanggar Harus Ditindak!