GARUTEXPO– Aksi unjuk rasa yang dipimpin oleh Aktivis Kemanusiaan Garut Bersatu (AKGB) digelar di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Garut sebagai respons terhadap hasil keputusan sidang perkara atas kematian Panji Nurhakim. Senin, 25 Maret 20204.
Menyikapi vonis bebas terhadap terdakwa Rizki Surya Maulid alias Iki alias Bekok bin Abdul Rohman yang terbukti membawa senjata tajam, aktivis AKGB, Iskandar, menyampaikan kekecewaannya kepada wartawan.
“Peradilan atas peristiwa tragis kematian aktivis kemanusiaan Panji Nurhakim dinilai tidak mencerminkan keadilan, terutama dengan diputuskannya vonis bebas bagi terdakwa yang terbukti membawa senjata tajam,” ungkap Iskandar.
Iskandar menyoroti fakta persidangan yang menunjukkan bahwa terdakwa Bekok membawa golok dengan sengaja, yang kemudian digunakan dalam peristiwa yang mengakibatkan kematian Panji Nurhakim.
“Aktivis mempertanyakan keputusan hakim yang memvonis bebas terdakwa yang dengan sengaja membawa senjata tajam, dan kami mendesak agar peradilan terhadap para terdakwa disajikan secara objektif,” tambah Iskandar.
Aksi unjuk rasa tersebut menarik perhatian lebih dari 300 orang yang tergabung dalam AKGB, yang datang dengan menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat. Dalam Pernyataan Sikap yang dikeluarkan, AKGB menegaskan beberapa tuntutan, antara lain:
- Meminta pengadilan Negeri Garut meninjau ulang vonis bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan Panji Nurhakim.
- Meminta pengadilan mempertimbangkan aspek psikologis keluarga korban.
- Melaporkan kasus ketidakadilan kepada Komisi Yudisial (KY).
- Mendesak Kejaksaan Agung untuk mendorong proses kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Garut.
- Meminta Presiden Joko Widodo untuk mendengar keluhan masyarakat Garut yang merasa terzalimi oleh keputusan pengadilan.
Aksi ini menjadi suara bagi mereka yang merindukan keadilan atas kasus tragis yang telah merenggut nyawa seorang aktivis kemanusiaan di Garut.(*)