in

Hendra Gumilar Divisi Hukum Apdesi Kabupaten Garut Kritik LSM Gementara dalam Audensi dengan kepala Desa

GARUTEXPO– Hendra Gumilar, SH., MH., Divisi Hukum Apdesi Kabupaten Garut, telah menyampaikan evakuasi terhadap hasil audensi antara LSM Gementara dan Para kepala Desa yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Garut, Senin, 25 Maret 2024.

Dalam pernyataannya, Hendra Gumilar mengungkapkan beberapa kesimpulan yang diambil dari pertemuan tersebut.

“Pertama, LSM Gementara memutuskan untuk menghentikan audiensi dan tidak akan menindaanjuti  permintaan lampiran data dari desa-desa yang ada di Kabupaten Garut” kata Gumilar.

“Kedua, mereka meminta maaf atas kekurangan dan ketidaksiapan dalam menyelenggarakan menghadapi audiensi ini. Ini menyebabkan kekecewaan bagi para kepala desa,” papar Hendra.

Hendra juga kecewa  kurangnya persiapan dari LSM Gementara dalam menyiapkan pertanyaan  dan jawaban dalam audiensi ini. Untuk apa gunanya di undang para camat dan para kepala desa.

“LSM Gementara seharusnya lebih memfokuskan pada kontrol sosial yang lebih objektif yang nyata di pemerintah desa. Apakah ada atau tidak kelalaian atau penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintah desa dan sekedar permintaan data lampiran di desa,” tambahnya.

Baca Juga  Sekda Garut Resmi Buka Sosialisasi Satu Rekening Satu Disabilitas

Ia juga menyoroti kelemahan dalam mekanisme LSM Gementara yang melibatkan pihak ketiga, seperti DPMD dan dewan, yang seharusnya langsung berkomunikasi dengan desa untuk meminta data. Sebagai mana sudah di atur di peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2018 tentang  standar layanan informasi publik desa.

“Ini adalah salah  tahapan prosedural yang harus segera diperbaiki dan dievaluasi,” ujar Gumilar.

“Meskipun secara formal hanya tujuh desa yang diundang, namun secara substansi surat permohonan  dari LSM Gementara meminta data lampiran di seluruh desa- desa yang ada di kabupaten Garut,” jelasnya.

Jadi dengan banyak kehadiran para kepala desa, itu  menunjukkan bentuk solidaritas diantara para kepala desa se Kabupaten Garut yang terkumpul dalam olehorganisasi Apdesi.

Dengan demikian, Hendra menekankan perlunya pendekatan yang lebih sederhana dan langsung dalam berkomunikasi antara LSM dan desa, serta pentingnya mematuhi peraturan perundang-undangan dalam setiap kegiatan.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Ribuan Guru Honorer Gurudug Gedung DPRD Garut

Aksi Unjuk Rasa di PN Garut, AKGB Menyoroti Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan Panji Nurhakim